HUT Kemerdekaan RI
Ketahuilah Tiga Klasifikasi Veteran di Indonesia dan Tunjangannya di Sini
Perlu diketahui, ada tiga spesifikasi veteran di Indonesia.
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari data yang dihimpun di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Bali, sekitar 400-an Veteran Pejuang Kemerdekaan 45 masih belum menerima gaji bulanan dari Kementrian Sosial (Kemensos).
Sebagai solusi, Gubernur Bali mengeluarkan kebijakan dengan memberikan tunjangan veteran (Tuvet) per tahun kepada veteran yang belum mendapat gaji bulanan tersebut.
Tunjangan itu berupa dana bantuan sekitar Rp 2,5 juta, dengan dipotong pajak menjadi Rp 2,3 juta.
(Jro Wilaja, Seorang Veteran 45 Digaji Rp 1,4 Juta per Bulan)
"Per Januari 2014 lalu, kebijaksanaan itu dilakukan oleh Gubernur Bali. Dan terlaksana pada Agustus 2014 diberikan kepada 400-an veteran," ucap Kabag Kesra Gusti Agung Ayu Mertha Dhayani Dewi, seizin Kepala Biro Kesra Pemprov Bali, Senin (10/8/2015).
Perlu diketahui, ada tiga spesifikasi veteran di Indonesia.
Yaitu, Veteran Pejuang Kemerdekaan (Veteran 45), Veteran Pembela Kemerdekaan, dan Veteran Perdamaian.
Berikut ringkasan ketiga klasifikasi veteran di Indonesia, di antaranya:
Klasifikasi Veteran RI
1. Veteran Pejuang Kemerdekaan (Veteran 45)
Warga yang aktif berjuang mempertahankan NKRI di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai tanggal 27 Desember 1949.

(Ilustrasi Veteran Nasional)
2. Veteran Pembela Kemerdekaan
Warga yang aktif berjuang dan bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan NKRI yang terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/veteran_20150811_123456.jpg)