Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pilkada Serentak di Bali

Inikah Format Tiga Pasangan Calon Wali Kota Pengganti Suwandhi?

Berdasarkan surat yang diterima KBM, Suwandhi menyatakan mundur dari pencalonan. Namun simulasi tiga kemungkinan pasangan calon (Paslon) sudah mencul.

Penulis: Robison Gamar | Editor: Irma Yudistirani
Tribun Bali/ I Nyoman Mahayasa
Ketut Suwandhi dan I Made Arjaya melakukan salam komando usai memberikan pernyataan mundur dari seluruh tahapan Pilwali Denpasar di Jalan Veteran, Denpasar, Bali, Jumat (7/8/2015). Keputusan mundur calon dari Koalisi Bali Mandara (KBM) ini membuat Pilwali kemungkinan ditunda sampai 2017. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Koalisi Bali Mandara (KBM-koalisi pengusung Suwandhi) yang juga Ketua Demokrat Bali Made Mudarta mengatakan, Ketut Suwandhi telah menyampaikan secara resmi kepada KBM tentang posisi dirinya.

Menurut Mudarta, berdasarkan surat yang diterima KBM, Suwandhi menyatakan mundur dari pencalonan.

Tapi, KBM tetap akan berpegang pada mekanisme formal dari KPU.

KPU tentu punya wewenang memutuskan status Suwandhi berdasarkan surat yang dilayangkan politisi berjulukan "Jenderal Kota" itu.

(Inilah Isi Surat Suwandhi yang Menimbulkan Perdebatan)

“Pada dasarnya kami mengikuti aturan main dari KPU, apapun status yang dikenakan KPU atas Ketut Suwandhi kami siap menerima,” kata Mudarta.

Jika statusnya TMS (tidak memenuhi syarat) maka KBM akan menyiapkan calon baru.

Sedangkan jika statusnya mundur dari pencalonan, maka KBM siap jika Pilwali diundur.

Namun Mudarta mengingatkan KPU agar hati-hati dalam mengambil keputusan.

Pasalnya, menurut Mudarta, undang-undang tentang Pilkada hanya mengatur pengunduran diri usai ditetapkan sebagai calon tetap.

Sedangkan pengunduran diri sebelum penetapan calon, belum ada payung hukumnya.

Jadi tidak bisa serta merta partai pengusung tidak bisa mengusung calon baru jika calon yang diusung mundur sebelum penetapan calon diumumkan 24 Agustus mendatang.

(Surat Suwandhi Picu Perdebatan, 'Dilema' Masuk Kategori Mundur atau Tidak)

“Mundur sebelum penetapan calon belum ada payung hukumnya, karena itu KPU sebaiknya berhati-hati dalam menetapkan status Ketut Suwandhi,” kata Mudarta.

KBM sendiri telah melakukan simulasi paket guna mengantisipasi jika dibuka ruang untuk kembali mengusung calon.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved