Smoking Area Bandara Ngurah Rai Tidak Sesuai Perda

Gazebo itu dilengkapi dengan satu asbak besar di bagian tengah, tempat ini dinamakan smoking area, Minggu (23/8/2015).

Tribun Bali/Luh De Dwi Jayanthi
Smoking area yang dekat dengan tempat makan di Bandar Udara Ngurah Rai, Mangupura, Minggu (23/8/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Luh De Dwi Jayanthi

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Beranjak dari terminal kedatangan domestik Bandar Udara Ngurah Rai, setelah menyeberang jalan, terlihat gazebo di sebelah kanan terminal kedatangan.

Gazebo itu dilengkapi dengan satu asbak besar di bagian tengah, tempat ini dinamakan smoking area, Minggu (23/8/2015).

Smoking area sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam peraturan tersebut, tertulis pada Pasal 11 ayat 2 yang menyebutkan pada butir c bahwa area merokok jauh dari pintu masuk dan pintu keluar serta butir d mengenai jauh dari tempat orang lalu lalang.

Hery, wisatawan dari Jakarta menyayangkan letak smoking area tersebut.

"Harusnya letaknya jauh di sana, bukannya di sini, tak indah kelihatan orang ngumpul gitu," ujarnya sambil menunjuk ke arah timur bandara.

Hery yang sedang berhenti merokok ini mengatakan smoking area itu harus jauh dari keramaian.

Komang Palguna yang sedang menunggu kedatangan saudaranya juga angkat bicara.

"Lihat di sana banyak tempat makan, jaraknya sangat dekat dengan smoking area, kasihan kan mereka jadi perokok pasif, banyak anak-anak" tandas Komang sambil menunjuk area makan.

I Gusti Ngurah Ardita, Co-General Manager AP I Bandara Internasional Ngurah Rai mengungkapkan desain bandara sudah jadi tahun 2009, sedangkan Perda lahir tahun 2011, penerapannya di bandara baru tahun 2014.

"Kami menyadari peletakkan smoking area itu kurang tepat, tetapi desain bandara ini sudah ada sejak tahun 2009," jawab Ardita.

Ardita juga mengatakan akan melakukan pemindahan lokasi smoking area ke depan (dekat dengan parkiran) dalam waktu dekat.

Saat ini di Bandara Internasional Ngurah Rai sudah disediakan smoking area di kedatangan dan keberangkatan domestik masing-masing satu dan boarding lounge dua.

Sedangkan bandara internasional ada tiga di terminal keberangkatan dan kedatangan.

Sweeping untuk pelanggar Perda ini sudah dilakukan sebanyak dua kali oleh pihak bandara bekerjasama dengan Satpol PP.

"Ke depannya kami ingin sweeping dilakukan rutin, ini juga dalam rangka Eco-airport," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved