Telitilah Membeli Tanah di Denpasar, Ini Permasalahannya
Pemegang keputusan untuk merevisi yakni Penjabat Wali Kota AA Gede Geriya mengaku belum tahu menahu akan adanya Perda tersebut.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Masyarakat Kota Denpasar yang terbelit permasalahan izin kavling tanah tampaknya hanya bisa mengurut dada.
Pemerintah Kota Denpasar, Bali, belum bisa memberikan solusi terkait masalah izin kavling yang merupakan dampak dari lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2005.
(Baca Juga Berita Terkait: Krama Bali Perlu Tahu Ini Jika Ingin Membeli Tanah Kavling di Denpasar)
Pemegang keputusan untuk merevisi yakni Penjabat Wali Kota AA Gede Geriya mengaku belum tahu menahu akan adanya Perda tersebut.
“Begini, saya kan baru ini menjabat. Dengar saja saya belum pernah itu, apalagi membacanya. Jadi berikan saya waktu untuk mempelajari dan memahami. Setelah itu, baru akan saya berikan solusi,” kata Geriya saat dihubungi via telepon, Senin (24/8/2015).
Geriya berjanji, dalam waktu dekat akan mempelajari Perda No 6 Tahun 2005 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Perwali tentang izin kavling di Kota Denpasar.
Izin kavling harus ada tatkala mengajukan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Geriya berjanji akan mengambil keputusan terbaik untuk masyarakat Kota Denpasar terkait permasalahan ini.
(Awas Terjebak Urusan Izin Kavling, Tanah Milik Sendiri Tak Bisa Urus IMB)
“Setelah saya pelajari, kita akan koordinasikan dengan pihak-pihak tertentu dan tentunya kalau memang Perda tersebut perlu direvisi, kami akan revisi, kalau memang ada solusi lain, ya kami akan melakukan koordinasi-koordinasi,” tegas Geriya.
Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, IB Rahoela, juga belum berani berandai-andai solusi apa yang bisa diberikan Pemkot Denpasar bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli tanah tanpa izin kavling.
Untuk sementara, Rahoela hanya bisa menyarankan kepada masyarakat umum agar lebih teliti sebelum membeli tanah di Denpasar.
Dalam hal mencari solusi terhadap permasalahan ini, Rahoela menyatakan Pemkot tidak bisa sendiri.
Sebab, Pemkot Denpasar ini bukan hanya eksekutif, tapi juga legislatif.
“Kalau memang dibutuhkan kami siap untuk fasilitasi. Mari kita duduk bersama. Tapi kita tidak bisa menyimpang dari undang-undang yang berlaku. Tentu tidak bisa sendirian. Kita butuh masukan dari dewan, kita juga butuh kerjasama semua pihak,” ujar Rahoela.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-tanah-kavling_20150825_105808.jpg)