Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Telitilah Membeli Tanah di Denpasar, Ini Permasalahannya

Pemegang keputusan untuk merevisi yakni Penjabat Wali Kota AA Gede Geriya mengaku belum tahu menahu akan adanya Perda tersebut.

Tayang:
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Net
Ilustrasi tanah kavling 

Rahoela juga menyarankan REI ikut berperan dalam mensosialisasikan adanya Perda tentang izin kavling yang diterapkan di Denpasar.

Dia berharap seluruh komponen masyarakat tidak hanya menyalahkan Pemkot Denpasar.

“REI secara organisasi juga punya kewajiban untuk mensosialisasikan. REI juga bisa mengambil sanksi-sanksi terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran. Trus memberikan advokasi sekaligus terhadap korban. Jangan hanya salahkan pemerintah kota saja,” pintanya.

Sementara anggota DPRD Kota Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra, mendesak Pemkot Denpasar agar segera merevisi Perda tersebut.

Menurutnya Perda dan pelaksanaan Perda tersebut telah memunculkan masalah bagi masyarakat. 

“Pasti ada sesuatu yang tidak benar. Bagaimana pun Perda harus mengacu pada undang-undang yang berlaku. Kalau undang-undang mengizinkan menerbitkan sertifikat pecahan tanpa izin kavling ya harus dievaluasi itu,” ujar Susruta saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Susruta bahkan menyebut Perda tersebut hanya macan ompong.

“Akhirnya ya masyarakat yang dirugikan. Sekarang BPN (Badan Pertanahan Nasional) memecah sertifikat kan tidak salah? Kalau tidak dipecah BPN bisa digugat karena ada dasar hukum. Sementara itu pengembang juga kita tidak bisa buktikan mereka salah. Dan pembeli tanah juga tidak salah karena dia tidak tahu. Sekarang mereka ingin mengurus IMB. Niat mereka kan baik, lalu kok malah begini? Itu artinya Perda harus dievaluasi,” jelas Susruta.

(Beli Rumah, Seorang Pejabat Mantan Kepala UPT Perizinan pun Tertipu)

Kasubag Data di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP dan PM) Kota Denpasar, Komang Tri Puspa, menduga banyaknya kasus-kasus semacam ini di Denpasar dikarenakan developer tidak mau kehilangan lahannya untuk dijadikan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) sebanyak 35 persen dari tanah yang dibeli.

“Penyebabnya kan karena developernya itu. Bukan karena tidak mau ngurus ke sana ke sini. Tapi karena mereka itu kemungkinan tidak mau kehilangan lahan,” ujar Komang Tri Puspa, yang kemudian dibenarkan oleh sejumlah pegawai di lingkungan BPPTSP dan PM Kota Denpasar saat diajak bercakap-cakap kemarin siang. (*)

Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:

Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali

Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
1 - 3
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved