Telitilah Membeli Tanah di Denpasar, Ini Permasalahannya
Pemegang keputusan untuk merevisi yakni Penjabat Wali Kota AA Gede Geriya mengaku belum tahu menahu akan adanya Perda tersebut.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Rahoela juga menyarankan REI ikut berperan dalam mensosialisasikan adanya Perda tentang izin kavling yang diterapkan di Denpasar.
Dia berharap seluruh komponen masyarakat tidak hanya menyalahkan Pemkot Denpasar.
“REI secara organisasi juga punya kewajiban untuk mensosialisasikan. REI juga bisa mengambil sanksi-sanksi terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran. Trus memberikan advokasi sekaligus terhadap korban. Jangan hanya salahkan pemerintah kota saja,” pintanya.
Sementara anggota DPRD Kota Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra, mendesak Pemkot Denpasar agar segera merevisi Perda tersebut.
Menurutnya Perda dan pelaksanaan Perda tersebut telah memunculkan masalah bagi masyarakat.
“Pasti ada sesuatu yang tidak benar. Bagaimana pun Perda harus mengacu pada undang-undang yang berlaku. Kalau undang-undang mengizinkan menerbitkan sertifikat pecahan tanpa izin kavling ya harus dievaluasi itu,” ujar Susruta saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.
Susruta bahkan menyebut Perda tersebut hanya macan ompong.
“Akhirnya ya masyarakat yang dirugikan. Sekarang BPN (Badan Pertanahan Nasional) memecah sertifikat kan tidak salah? Kalau tidak dipecah BPN bisa digugat karena ada dasar hukum. Sementara itu pengembang juga kita tidak bisa buktikan mereka salah. Dan pembeli tanah juga tidak salah karena dia tidak tahu. Sekarang mereka ingin mengurus IMB. Niat mereka kan baik, lalu kok malah begini? Itu artinya Perda harus dievaluasi,” jelas Susruta.
(Beli Rumah, Seorang Pejabat Mantan Kepala UPT Perizinan pun Tertipu)
Kasubag Data di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP dan PM) Kota Denpasar, Komang Tri Puspa, menduga banyaknya kasus-kasus semacam ini di Denpasar dikarenakan developer tidak mau kehilangan lahannya untuk dijadikan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) sebanyak 35 persen dari tanah yang dibeli.
“Penyebabnya kan karena developernya itu. Bukan karena tidak mau ngurus ke sana ke sini. Tapi karena mereka itu kemungkinan tidak mau kehilangan lahan,” ujar Komang Tri Puspa, yang kemudian dibenarkan oleh sejumlah pegawai di lingkungan BPPTSP dan PM Kota Denpasar saat diajak bercakap-cakap kemarin siang. (*)
Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:
Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali
Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-tanah-kavling_20150825_105808.jpg)