Dirjen Pajak Lakukan Upaya Penyanderaan Bagi Wajib Pajak Bandel
Wajib pajak yang tidak kooperatif, akan kita titipkan di sel sampai dia melunasi hutang pajaknya
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ayu Dessy Wulansari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) mengharapkan pendapatan di semester kedua tahun 2015 mencapai 100 persen.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Bali, Teguh Sulistyo, mengungkapkan, di semester pertama target yang terpenuhi baru 41 persen.
Melemahnya kondisi ekonomi global dan Indonesia menjadi satu di antara faktor yang mempengaruhi capaian target DPJ.
“Akan kita usahakan untuk meraih 100 persen. Untuk mencapai target itu, Dirjen Pajak sudah mengirimkan 353.751 tagihan pajak ke 218.715 wajib pajak. Untuk pencairan tunggakan sekitar Rp 77,9 triliun secara nasional dan Rp 686 miliar area Bali di tahun ini dan tahun sebelumnya yang ditagih sekarang,” urai Teguh.
Dibandingkan tahun 2014, ada pengiriman 111.620 tagihan pajak dari 67.782 wajib pajak.
Dan untuk tunggakannya yakni Rp 26,74 triliun.
Teguh menyebutkan, usaha yang dilakukan pihaknya saat ini sudah 300 persen dari tahun lalu.
“Kemudian kita juga melakukan upaya penyanderaan atau Gizjeling. Kita menyandera wajib pajak dan sudah bekerja sama dengan Lapas serta Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham). Wajib pajak yang tidak kooperatif, akan kita titipkan di sel sampai dia melunasi hutang pajaknya,” jelas Teguh saat ditemui di Kantor Wilayah DJP Bali, Jalan Kapten Tantular No. 4 Denpasar, Bali.
Hingga 26 Juni 2015, data dari DJP menyebutkan, sudah terdapat 329 usulan pencegahan dan 29 usulan penyanderaan terhadap penanggung pajak.
Dari data tersebut, diharapkan dapat mencairkan Rp 15,75 miliar dari 17 penanggung pajak dan untuk penyanderaan Rp 11,5 miliar dari 13 penanggung pajak.
“Kalau sudah dibayar, langsung kita bebaskan. Target kita sampai 31 Desember 2015 itu ada 31 penyanderaan jika wajib pajak masih tidak kooperatif. Dirjen Pajak memiliki 31 Kanwil di seluruh Indonesia, jadi tiap Kanwil minimal ada satu penyanderaan,” katanya.
Ia menambahkan proses penagihan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) jatuh tempo 30 hari, surat teguran 7 hari, surat paksa 21 hari, sita 2x24 jam, dan 2x24 jam dapat diproses lelang barang sitaan. (*)