PLTU Celukan Bawang Meminta 500 KTP Warga Untuk Mengurus Izin Amdal?
Amdal yang dikeluarkan BLH untuk lokasi pembuangan limbah di pantai tahun 2007, dipindahkan ke dekat pemukiman thaun 2013 tanpa persetujuan warga.
Penulis: Lugas Wicaksono | Editor: Irma Yudistirani
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Ketut Mangku Wijana angkat bicara soal pembuangan limbah PLTU Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, karena berdekatan dengan pemukiman warga.
Selain berdampak buruk terhadap kesehatan, dikhawatirkan limbah itu mematikan tanaman perkebunan miliki warga sekitar.
Warga Celukan Bawang ini mengatakan, ia bersama warga lainnya khawatir tanaman-tanaman yang ditanam warga sebagai sumber penghasilan akan mati.
(Ini Alasan Putu Singyen Sebut Pekerja Lokal Belum Layak)
“Ini tanaman-tanaman nanti akan rusak karena polusi limbah karena tanahnya rusak. Banyak warga di sini yang berkebun, nanti kalau pada mati semua, kami makan apa?,” kesalnya.

Anggota Komisi II DPRD Buleleng menunjuk sebuah bangunan di PLTU Celukan Bawang, Bali, yang menggunakan bahasa Mandarin, Senin (10/8/2015). (Tribun Bali/ Lugas Wicaksono)
Wijana juga menyesalkan sikap Badan Lingkungan Hidup (BLH) Buleleng yang lambat bertindak seusai dirinya bersama perwakilan warga lain, sehari sebelumnya mengadu ke kantornya.
Menurutnya, limbah merupakan persoalan serius PLTU Celukan Bawang yang harus segera ditangani serius karena menyangkut keselamatan banyak warga.
(PLTU Celukan Bawang Bakal Penuhi 40 Persen Energi Listrik di Bali)
“Kemarin katanya hari ini (Rabu 26/8/2015, Red) mau turun lihat lokasi, tetapi setelah kami tunggu sampai sore nggak turun-turun. Apa itu janji-janji saja. Sekarang Amdalnya (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) kan nggak jelas. Kok bisa limbah dibangun dekat pemukiman warga,” katanya.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Celukan Bawang, Muhammad Sadli, menyebut lokasi pembuangan limbah itu ilegal.
Ia mempertanyakan izin pembangunan lokasi limbah tersebut.

Sejumlah warga saat berunjuk rasa di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Rabu (17/6/2015). (Tribun Bali/ Lugas Wicaksono)
Menurutnya, pada 2007 Amdal yang dikeluarkan BLH untuk lokasi pembuangan limbah di pantai, tetapi tanpa persetujuan warga, pada 2013 dipindahkan ke dekat pemukiman.
“Warga sama sekali nggak dilibatkan. Dulu ada dari PLTU minta warga kumpulkan KTP sebanyak 500 orang, ternyata tahu-tahu itu digunakan untuk mengurus Amdal, warga merasa tertipu. Izinnya bermasalah ini,” ungkapnya.
(500 Pekerja Lokal Bekerja di PLTU Celukan Bawang, Tapi Gajinya)
Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Buleleng, I Wayan Nadiarta, meminta warga untuk bersabar.
Pihaknya masih merapatkan secara internal sebelum menugaskan tim turun ke lokasi.
“Kami masih koordinasikan, kami harap warga sabar dulu. Nanti kalau sudah siap turun, kami hubungi warga,” katanya. (*)
Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:
Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali
Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pembangkit-listrik-tenaga-uap-celukan-bawang_20150415_184934.jpg)