Daftar Biaya Kena Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Wilayah Bali
Berikut ini besaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di wilayah Bali, Selasa (8/9/2015).
Penulis: Irma Yudistirani | Editor: Irma Yudistirani
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Setelah mengunggah cara perhitungan pulsa listrik di akun facebook, Plnbali Spirit juga memposting besaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di wilayah Bali, Selasa (8/9/2015).
Berikut besaran PPJ tersebut:
- Denpasar dan Badung: 5 persen
- Tabanan dan Karangasem: 8 persen
- Negara: 9 persen
- Gianyar, Bangli, Klungkung dan Singaraja: 10 persen.
Sebelumnya, sebuah akun facebook PlnBali Spirit, milik PT PLN (Persero) Distribusi Bali mengunggah foto cara perhitungan pulsa listrik, Selasa (8/9/2015).
Foto ini menjelaskan metode atau cara perhitungan metode pulsa listrik, di mana Rupiah (Rp) dikonversikan terlebih dahulu menjadi KwH.
Sehingga besaran KwH itulah yang muncul pada KwH meter ataupun struk pembelian pulsa listrik.
Postingan ini menyebut masyarakat keliru memahami bahwa yang tercantum dalam struk adalah Rupiah.

facebook Plnbali Spirit.
Sejatinya yang tercantum dalam struk itu adalah kWh, listrik yang diperoleh.
(Beli Pulsa Listrik Rp 100 Ribu Cuma Dapat Rp 73 Ribu, Rizal Ramli: 'Kejam')
Demikian saat token 20 digit dimasukkan ke meter prabayar, yang bertambah di meter adalah angka kWh, bukan Rupiah.
Seperti saat top-up pulsa di ponsel.
Dugaan keluhan “beli Rp 100 ribu daoat listrik Rp 70 ribu” dianggap sebagai miss persepsi, bahwa angka 70-an yang diperoleh adalah dikira ekuivalen dengan Rp 70 ribu.
Sehingga seolah-seolah ada mafia yang mengambil Rp 30 ribuan. (*)
Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:
Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali
Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali