Ayah Menghamili Anak Kandungnya
Bejat, Ayah Hamili Putri Kandungnya di Buleleng Terbongkar karena Ini
LY selama ini hanya tinggal berdua serumah dengan ayahnya, GPY. "Ia tinggal dengan ayahnya sejak masuk tingkat SMP, sekitar lima tahun," jelasnya
Penulis: Lugas Wicaksono | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus menghebohkan terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali.
Seorang ayah, GPY (40), asal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, melakukan tindakan bejat dengan menghamili anak kandungnya LY yang baru berusia 17 tahun.
(Baca Berita Terkait: Ayah Hamili Anak Kandungnya Tidak Mungkin Dinikahkan)
Akibatnya GPY dan LY terkena sanksi adat dengan menggelar upakara Mepepada dan Mecaru Balik Sumpah.
Perbuatan keduanya dianggap aib besar.
Selain itu, LY yang masih sekolah kelas XI di sebuah SMA di Kota Singaraja ini juga harus putus sekolah.
Seorang warga, I Kadek Fajar mengatakan, usia kehamilan LY sudah tiga bulan.
Kehamilannya diketahui usai remaja ini kepergok seorang temannya memeriksakan diri pada seorang bidan di Kota Singaraja beberapa waktu lalu.
Dikatakan, LY selama ini hanya tinggal berdua serumah dengan ayahnya, GPY.
"Ia tinggal dengan ayahnya sejak masuk tingkat SMP, sekitar lima tahun," jelasnya, Jumat (18/9/2015).
Fajar menambahkan, LY dulu juga lahir dari hubungan di luar nikah.
Setelah lahir, GPY hanya bersedia merawat LY tanpa menikahi kekasihnya yang juga ibu kandung LY.
Kini setelah menginjak dewasa, GPY malah menghamili darah dagingnya itu.
LY pun harus menanggung malu dan masa depannya menjadi suram.
“Kasihan nanti anaknya setelah lahir statusnya nggak jelas karena yang menghamili LY ayahnya sendiri. LY itu lahir tanpa proses pernikahan, karena dulu ibunya LY itu hanya dihamilin saja, kemudian anaknya diambil saat masuk SMP. Sekarang, malah anak kandungnya yang dihamilin,” katanya.
Kasus ini kini diselesaikan secara adat.
Tanpa adanya proses hukum terhadap GPY yang tega menghamili anak kandungnya.
“Saya heran kenapa permasalahan ini hanya diselesaikan secara adat. Seharusnya GPY itu penjara karena sudah merusak masa depan anaknya sendiri,” kesalnya.
Kelian Desa Pakraman Sudaji, Jro Nyoman Sunuada mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi adat kepada keduanya dengan menggelar upakara Mepepada dan Mecaru Balik Sumpah.
Perbuatan keduanya dianggap telah mengotori tatanan sosial desa dan harus dibersihkan.
Keduanya harus bersedia menanggung keseluruhan biaya upakara senilai Rp 60 juta.
Jika tidak, maka mereka harus angkat kaki dari desa.
“Kami berikan sanksi adat kepada yang bersangkutan. Tuntutan kami dengan upakara Mepepada dan Mecaru Balik Sumpah. Biayanya dari mereka yang nanggung, sedangkan desa adat yang melaksanakan. Kalau tidak sanggup maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari Desa Sudaji,” tegas Sunuada, kemarin.
(Kasus Heboh Ayah Hamili Anak Kandung Ini Bukan yang Pertama, Baca di Sini)
Menurut Sunuada, GPY sudah bersedia melaksanakan upakara itu dan menanggung seluruh biayanya.
Ia telah meminta keduanya menandatangani surat pernyataan kesiapan melaksanakan tuntutan desa adat.
Upakara Mepepade akan dilaksanakan Selasa (22/9/2015) dan Mecaru Balik Sumpah sekaligus melukat di pantai pada Rabu (23/9/2015).
“Ini kejadian yang pertama bagi desa kami. Saya harap pertama dan terakhir. Mereka juga akan kami minta melukat juga untuk menghilangkan aib di desa ini dan orang yang bersangkutan,” katanya. (*)
Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:
Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali
Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali