Ayah Menghamili Anak Kandungnya

LBH Apik Layangkan Protes, Ayah Hamili Anak Kandungnya Harus Diproses Hukum

Kasus ini bukan delik aduan, tidak mesti menunggu, ibu kandung juga harus dipanggil. Bapak kandung dihukum dengan pemberatan tambah

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Net
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait dengan tragedi ayah yang menghamili anak kandungnya di Buleleng, Bali, LBH Apik mengecam kejadian tersebut.

Aktivis anak dan perempuan Luh Putu Angreni yang tergabung di lembaga tersebut menyatakan perbuatan tersebut sangat biadab.

(Baca Berita Terkait:Remaja 17 Tahun yang Dihamili Ayah Kandungnya Kembali ke Pelukan Ibu)

"Ayah yang hamili anak kandungnya di Buleleng adalah perbuatan biadab seorang ayah. Jangan salahkan anak yang sudah jadi korban," ujarnya dalam pesan singkat.

Prihal adanya prosesi pecaruan untuk pembersihan, menurut Angreni adalah tindakan yang keliru.

Seharusnya pelaku diproses secara hukum.

"Kok enak aja hanya ditebus dengan caru, ayahnya harus diproses hukum. Nanti bisa dicontoh bapak-bapak yang lain," tegasnya.

Dikatakannya, LBH Apik pun sudah melayangkan protes ke pihak kepolisian yang menangani kasus ini.

Pihaknya menekan kepolisian untuk segera turun dan mengambil korban, pun memeriksa secara intensif oleh psikolog.

"Kasus ini bukan delik aduan, tidak mesti menunggu, ibu kandung juga harus dipanggil. Bapak kandung dihukum dengan pemberatan tambah sepertiga karena incest melanggar hukum," tandas Angreni. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved