Ayah Menghamili Anak Kandungnya

Ayah Hamili Anak Kandung di Buleleng Tetap Diproses Hukum

Sudah kami lakukan itu dan selanjutnya hasilnya akan kami limpahkan ke Unit PPA Polres Buleleng, karena kami tidak memiliki unit khusus

Penulis: Lugas Wicaksono | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Net
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pihak kepolisian menyatakan tetap melakukan proses hukum terhadap GPY (40) yang menghamili anak kandungnya LY (17) meski Desa Pakraman Sudaji, Singaraja, Bali, telah meminta kasus itu diselesaikan secara adat.

Kini polisi telah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti atas kasus tersebut.

(Baca Berita Terkait: Ayah Hamili Anak Kandungnya Tidak Mungkin Dinikahkan)

Kapolsek Sawan, AKP I Nyoman Mustiada mengatakan, setelah bukti-bukti terkumpul, kasus itu selanjutnya akan diserahkan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng.

Mengingat Mapolsek Sawan tidak memiliki Unit PPA.

“Setelah kami mendengar adanya informasi tersebut. Kami dari Mapolsek Sawan telah menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Sudah kami lakukan itu dan selanjutnya hasilnya akan kami limpahkan ke Unit PPA Polres Buleleng, karena kami tidak memiliki unit khusus yang menangani kasus itu,” ujar Mustiada, Minggu (20/9/2015).

Lembaga Bantuan Hukum Asossiasi Perempuan untuk Keadilan (LBH Apik) Bali mengecam kasus GPY (40) yang telah menghamili anak kandungnya di Buleleng.

Wakil Ketua LBH Apik Bali, Luh Putu Anggreni, Minggu (20/9/2015) menyatakan perbuatan tersebut sangat biadab.

"Ayah yang hamili anak kandungnya adalah perbuatan biadab seorang ayah. Jangan salahkan anak yang sudah jadi korban," ujarnya, kemarin.

Perihal adanya prosesi pecaruan untuk pembersihan, menurut Angreni adalah tindakan yang keliru.

Seharusnya pelaku di proses secara hukum.

"Kok enak saja hanya ditebus dengan caru. Ayahnya harus diproses hukum. Nanti bisa dicontoh bapak-bapak yang lain," tegasnya.

Pihaknya sudah melayangkan protes ke pihak kepolisian yang menangani kasus ini.

LBH Apik mendesak kepolisian segera turun dan mengambil korban, pun memeriksa secara intensif oleh psikolog.

"Kasus ini bukan delik aduan, tidak mesti menunggu. Ibu kandung juga harus dipanggil. Bapak kandung dihukum dengan pemberatan tambah sepertiga karena incest melanggar hukum," tandas Angreni. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved