Ayah Menghamili Anak Kandungnya
Kasus Ayah Hamili Anak Kandung di Buleleng Telah Diselesaikan Secara Adat
Penyelesaian kasus secara hukum dianggap dapat memberikan keadilan bagi korban, yakni LY.
Penulis: Lugas Wicaksono | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kapolsek Sawan, AKP Nyoman Mustiada, mengatakan kasus ayah hamili anak kandungnya di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali telah diselesaikan secara adat.
“Dan inipun sudah diselesaikan secara adat oleh dadia Kubukili Desa Adat Sudaji. Dari peran adat itulah dilaksanakan upacara balik sumpah,” tandasnya.
(Baca Berita Terkait: Ini Pengakuan GPY yang Hamili Anak Kandungnya, Sekali Langsung Hamil)
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana TJ saat dihubungi melalui telepon seluler tidak ada jawaban.
Begitupula saat dihubungi melalui pesan singkat juga tidak dibalas.
Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) Bali mendesak kepolisian segera memproses kasus GPY.
Penyelesaian kasus secara hukum dianggap dapat memberikan keadilan bagi korban, yakni LY.
"Penyelesaian adat sudah selesai pihak dadia. Tapi perbuatan hukumnya kan belum. Di dalam hukum itu sudah diatur kalau hukum adat tidak boleh bertentangan dengan undang-undang nasional," ujar Wakil Ketua LBH Apik, Luh Putu Anggreani, Minggu (27/9/2015).
Di dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 5 tahun 2014 diatur jika kasus pelecehan terhadap anak dan perempuan bukan merupakan delik aduan.
Jika seorang ayah melakukan tindakan asusila kepada anaknya maka akan dikenakan pemberatan.
Dikatakan pula, ada ancaman dari GPY sehingga LY bersedia menuruti keinginan ayahnya.
"Kami sudah mendesak agar korban diperiksa," ucapnya.(*)