Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tragedi Angeline

Arwah Engeline Datangi Ibu Kandungnya Seminggu Sebelum Persidangan

Dalam nota keberatannya, Hotma menyebut Margriet merupakan sosok ibu yang sangat menyayangi Engeline meski bukan darah dagingnya sendiri.

Penulis: Edi Suwiknyo | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Hamidah (kiri) yang merupakan ibu kandung Engeline dipeluk Siti Sapura saat menghadiri sidang di PN Denpasar, Kamis (22/10/2015) 

Seketika saja sidang dihentikan. "Itu siapa?" tanya Ketua Majelis Hakim, Edward.

Saat dijawab jika Hamidah adalah orangtua kandung Engeline, majelis hakim meminta agar Hamidah dan keluarga Engeline untuk ke luar dulu dari ruang sidang.

"Saya harap silakan dibawa ke luar dulu agar persidangan berjalan lancar," saran Edward.

Usai dibawa ke luar, majelis mempersilakan Hotma Sitompoel untuk melanjutkan kembali membaca nota keberatannya.

"Tapi saya juga minta pendamping orangtua kandung Engeline untuk dibawa ke luar juga. Harusnya dia yang bisa menjaga emosi Hamidah," kata Hotma yang disetujui oleh majelis hakim.

‘Interupsi’ Hamidah membuat sejumlah orang yang hadir dalam persidangan tersebut kaget, termasuk Hotma dan tim kuasa hukumnya.

Anggota tim kuasa hukum ini bahkan sempat mengacungkan tangannya ke arah Hamidah.

Hotma yang berada di sampingnya kemudian berusaha menenangkannya. 

"Sudah.. sudah.., ayo dilanjutkan lagi," ujar Hotma menenangkan anggotanya.

Hamidah juga terlihat ditenangkan oleh orang-orang yang berada di sekitarnya.

Saat ditemui Tribun Bali, Hamidah mengaku sangat kesal saat mendengar nota pembelaan  dari kuasa hukum Margriet. 

Pasalnya, ia menganggap pernyataan dari pengacara tersebut tak sesuai dengan fakta yang ada.

Karena itu, ia meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keadilan kepada anaknya dengan menolak eksepsi dari terdakwa.

Hamidah juga mengaku, seminggu sebelum sidang ia ditemui oleh arwah anaknya melalui mimpi.

Kata dia, dalam mimpinya itu, Engeline meminta keadilan agar orang yang merenggut nyawanya dihukum. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved