Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Manfaat JKK dan JKM dari Taspen Sudah Bisa Dinikmati PNS

PP Nomor 70 ini memberikan kepastian tentang perlindungan pemerintah untuk PNS dan kepastian tentang manfaat yang diberikan.

Tayang:
Tribun Bali/AA Seri Kusniarti
Deputi Pembinaan Managemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN, Yulina dan Direktur Investasi Taspen Pusat, Iman berpose saat coffe break di acara sosialisasi PP Nomor 70 Tahun 2015. 

“Padahal PP Nomor 70 itu mengamanatkan bahwa kepesertaan dan hak klaim mereka itu dibayarkan per tanggal 1 Juli 2015. Walaupun PPnya baru ditetapkan tanggal 16 September 2015, tapi tidak masalah dan bisa berlaku surut. Oleh karena itu walaupun juklak dan juknisnya sekarang ini masih dalam proses pembuatan, ada baiknya ini segera dilaksanakan  sehingga ketika ada kejadian yang menimpa PNS per tanggal 1 Juli sampai sekarang bisa diklaim,” katanya.

Lanjutnya, jika dihitung berdasarkan jumlah ASN di seluruh Indonesia, anggaran iuran untuk JKK dan JKM ini mencapai Rp 230 miliar.  

“Ini sudah dihitung dari ASN seluruh Indonesia dan realisasinya masih di bawah 10 persen, masih kecil sekali. Harapannya sampai akhir tahun bisa semua makanya kami gencar melakukan sosialisasi tahap pertama ini di Bali NTT dan NTB lalu dilanjutkan ke wilayah lainnya,” ujarnya.

Ia berharap setiap kementrian atau pemerintah bisa segera membayarkan iuran ini mulai bulan Oktober sehingga bisa segera mengcover klaim atau kejadian per tanggal 1 Juli 2015 lalu.

“Pokoknya begitu dibayarkan bisa langsung diklaim,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang PT Taspen (Persero) Denpasar-Bali, Ahmad Iskandar Jaya berharap hingga akhir tahun semua CPNS, PNS, pejabat negara dan pegawai pejabat pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) bisa terdaftar dalam dua produk anyar ini.

“Ini memang merupakan hal yang baru makanya kami mengumpulkan semua bagian kepegawaian dan bagian keuangan untuk mendapatkan penjelasan secara langsung sehingga dalam impelentasi pelaksanaanya bisa berjalan dengan lancar,” katanya.

Harapannya, pertemuan antara BKN, Taspen dan kepala BKD, PPKAD di Bali, NTB, NTT dan instansi vertikal se-provinsi Bali bisa memberikan pencerahan akan regulasi baru ini. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved