Candidasa Karangasem Masuk Kawasan Konservasi Perairan
Masyarakat diharapkan berperanserta secara aktif dalam mengelola dan menentukan arah perancangan tata ruang lautnya sekaligus mendokumentasikan.
Perda No 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi Bali Tahun 2009-2029 menyebutkan Provinsi Bali adalah satu kesatuan ekosistem pulau kecil yang mencakup ruang daratan, laut dan udara.
Oleh karena itu Pulau Bali harus dikelola berdasarkan pada prinsip-prinsip Satu pulau, satu perencanaan dan pengelolaan serta kearifan lokal khas Bali seperti Nyegara Gunung dan Sad Kertih.
Salah satu tujuannya untuk mewujudkan keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah di tingkat provinsi maupun Kabupaten/kota untuk melindungi dan mencegah dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan dan budaya Bali.
Satu di antara imbas dari desentralisasi adalah masih buruknya koordinasi antar-kabupaten/kota. Beberapa ketidakselarasan antar pemerintah daerah meliputi perizinan, pemanfaatan hingga pengawasan. (*)