Polres Jembrana Endus Praktik Prostitusi, Gadis 17 Tahun Kerja di Kafe Remang
Pihaknya guna meminimalisir penyakit-penyakit masyarakat yang ada seperti praktik prositusi, peredaran minuman beralkohol (mikol), judi hingga
Penulis: I Gede Jaka Santhosa | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Mereka digerebek petugas di kamar hotel di kawasan Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo.
Di akhir Oktober lalu, petugas gabungan dari Provost Polres Jembrana, Polisi Militer (POM) Kodim 1617 Jembrana dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana menggelar sidak anggota ke tempat hiburan malam di Kabupaten Jembrana.
Petugas gabungam menyasar kawasan tempat hiburan malam di Desa Delod Berawah.
Mereka memeriksa satu per satu dari belasan kafe remang-remang yang ada.
Selain memeriksa keberadaan anggota, operasi gabungan ini petugas juga memeriksa barang-barang bawaan para pengunjung kafe remang yang dicurigai sebelumnya membawa barang terlarang seperti, narkoba, senjata tajam (sajam), dan senjata api (senpi).
Namun giat operasi yang menyasar 15 kafe remang tersebut pihaknya tak menemukan satupun anggota Polres Jembrana, TNI, maupun PNS di lingkup Pemkab Jembrana.
Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol I Ketut Sukarta menjelaskan, operasi Pekat merupakan giat rutin.
Pihaknya guna meminimalisir penyakit-penyakit masyarakat yang ada seperti praktik prositusi, peredaran minuman beralkohol (mikol), judi hingga peredaran narkoba.
“Ke depan kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak terkait. Nanti kami upayakan telepon dulu orangtuanya. Kemungkinan mereka akan kami pulangkan saja,” jelas Sukarta.
Sebelumnya di akhir Oktober lalu, Satpol PP Kabupaten Jembrana mengobok-obok sejumlah kafe remang-remang di kawasan Gilimanuk.
Operasi awalnya ke kios-kios Pasar Seni milik Pemkab Jembrana yang disinyalir sering menjadi tempat mesum bagi penghuni kios dengan sopir truk di parkir manuver Gilimanuk.
Petugas sidak di tiga kafe remang-remang. H
asilnya, petugas menjaring 12 pekerja kafe yang tidak dilengkapi diri dengan Surat Keterangan Tinggal Sendiri (SKTS). (*)