Tiga Fraksi Soroti Perluasan RS Mata, Proses IMB Nyantol di Dinas Tata Ruang
Mereka mendesak agar Penjabat Wali Kota Denpasar untuk segera mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perluasan dan pembangunan RS Indera.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga fraksi di DPRD Kota Denpasar menyoroti rencana perluasan RS Mata Bali Mandara (dahulu RS Indera).
Tiga fraksi ini menyampaikan pendapatnya secara resmi dalam pandangan umum fraksi pada sidang Paripurna pengesahan RAPBD 2016 di gedung DPRD Kota Denpasar, Bali, Kamis (26/11/2015).
Tiga fraksi ini masing-masing memiliki alasan berbeda terkait rencana perluasan RS Mata yang sampai saat ini masih terganjal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut.
Fraksi PDIP meminta kepada Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Kota Denpasar agar tetap berpedoman pada Rencana Tata Ruang Kota Denpasar.
Sebab, kawasan tersebut merupakan kawasan pendidikan, perumahan, dan perkantoran.
"Dengan kondisi existing yang ada sekarang, kepadatan lalu lintas, aktivitas sekolah, dan perkantoran, sangat tidak mungkin bisa dikembangkan RS Indera tersebut. Disamping itu dikawasan tersebut juga sudah terdapat dua buah rumah sakit, yakni RS Trijata dan RS Puri Raharja," kata Ida Bagus Kompyang Wiranata dalam pembacaan Pandangan Umum Fraksi PDIP.
Sorotan berbeda disampaikan Fraksi Demokrat. Ketua Fraksi Demokrat AA Susruta Ngurah Putra saat membacakan pandangan umum menyorot, Fraksi Demokrat mendukung pembangunan pengembangan dan perluasan RS Indera ini demi kepentingan masyarakat.
Mereka mendesak agar Penjabat Wali Kota Denpasar untuk segera mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perluasan dan pembangunan RS Indera.
"Karena kesehatan merupakan satu program wajib dasar pemerintah. Sesuai dengan pasal 53 ayat (2) hiruf (d) Peraturan Daerah No 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2011-20131, yang menyebutkan memantapkan fasilitas kesehatan yang telah dikembangkan pemerintah terdiri atas huruf (d) dalam pasal 53 ayat (2), rumah sakit khusus indera dengan skala pelayanan wilayah kota," kata Susruta.
"Sedangkan Peraturan Wali Kota No 14 Tahun 2014 tentang peraturan zonasi Kecamatan Denpasar Utara, tidak sejalan dengan Peraturan Daerah No 27 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Denpasar Tahun 2011-2031, tepatnya pada pasal 53 ayat (2) huruf (d)," imbuh Susruta.
Pun demikian dengan Fraksi Golkar DPRD Kota Denpasar. "Agar pengembangan rumah sakit indera bisa dilaksanakan, mengingat kepentingan masyarakat yang lebih besar terkait dengan kesehatan," kata Putu Metta Dewinta Wandy, anggota Fraksi Golkar yang membacakan pandangan umum fraksi.
Proses IMB RS Mata ini masih menggantung di Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Kota Denpasar.
Jika DTRP setuju, maka Badan Perizinan tinggal mengeluarkan IMB.
“Bukan di Badan Perizinan yang menentukan. Tapi di Dinas Tata Ruang. Kalau Dinas Tata Ruang sudah oke, perizinan tinggal mengeluarkan saja,” kata Ida Bagus Kompyang Wiranata, anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Denpasar kepada Tribun Bali.
Sementara itu, Kepala DTRP Kota Denpasar, Made Kusuma Diputra tak banyak bicara terkait proses IMB RS Mata ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/dinas-peternakan-dibongkar_20151102_092805.jpg)