Berita Bali
Sengketa Dharma Experience, Peter Grant Bantah Premanisme, Ungkap Bukti Penggunaan Dana
Sengketa Dharma Experience, Peter Grant Bantah Premanisme, Ungkap Bukti Penggunaan Dana
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polemik sengketa yang menyeret nama Dharma Experience di kawasan Labuan Sait, Pecatu, Badung, Bali, kian memanas setelah muncul pemberitaan yang menyudutkan PT Melali Management and Consultancy.
Direktur Utama perusahaan tersebut, Peter Wallace Grant, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan berbagai tudingan yang beredar di ruang publik.
Grant menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya yang hanya bersumber dari satu pihak telah menimbulkan kekeliruan faktual yang merugikan nama baik perusahaan.
Baca juga: Sengketa Dharma Experience, Dirut Jake Seret Sejumlah Bule Aussie dan Puluhan Pria ke Ranah Hukum
"Tidak ada premanisme, tidak ada ancaman. Ini harus diluruskan. Apa yang terjadi adalah bagian dari langkah korporasi untuk memastikan keputusan perusahaan dijalankan sesuai hasil RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," tegasnya kepada Tribun Bali, pada Selasa 5 Mei 2026.
Terkait dualisme kepemimpinan yang sempat disinggung, Peter Grant menyatakan dengan tegas kedudukan hukumnya.
"Perlu kami luruskan bahwa saya Peter Wallace Grant adalah Direktur Utama PT Melali Management and Consultancy yang sah secara hukum," ungkapnya.
Baca juga: EKSTREM! Suami Berulang Kali Ngamar Bareng Cewek, Cucu Wapres Suruh Minum Air Rendaman Kakinya
Ia menjelaskan bahwa hal itu ditentukan oleh pemegang saham dan memenuhi kuorum sebagaimana tercatat dalam akta perusahaan per tanggal 31 Maret 2026.
Terkait pengangkatan direktur baru berinisial Bintang TH yang sempat dipersoalkan, Grant menegaskan bahwa pengangkatan tersebut telah dilakukan melalui mekanisme yang sah secara hukum.
"Pengangkatan tersebut dilakukan melalui RUPSLB yang telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Merespons gugatan yang dilayangkan pihak lain melalui Gugatan No. 99/C.JSM/G.PMH/IV/2026 di Pengadilan Negeri Denpasar.
Grant menambahkan bahwa gugatan tersebut tidak serta-merta menggugurkan keabsahan RUPSLB maupun legitimasi kepemimpinan perusahaan yang berjalan saat ini, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mengenai konflik penguasaan fisik bangunan, Peter Grant mengklarifikasi bahwa ada batas yang jelas antara area usaha yang disewa pihak lain dengan area kantor milik perusahaan.
Perjanjian sewa dengan CV Budha Dharma Jaya, secara spesifik hanya mencakup area restoran.
"Tindakan pengambilalihan ruang kantor pada 20 April 2026 adalah hak sah PT Melali selaku pihak yang membangun dan menyewakan area usaha, dan sama sekali tidak melanggar perikatan sewa yang ada karena berada di luar lingkup perjanjian tersebut," jelasnya.
Meski sempat tertunda karena adanya klaim perpanjangan sewa yang sebelumnya tidak diketahui jajaran direksi, pihak perusahaan kini tengah menelusuri keabsahan dokumen tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
| Wamenpora Taufik Hidayat Batal Kunjungi Pino Bahari, Sampaikan Simpati Lewat Telepon |
|
|---|
| Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah, Motif Ekonomi Jadi Pemicu Lakukan Pelanggaran |
|
|---|
| Wamenpora Batal Kunjungi Pino Bahari Di Bali, Sampaikan Simpati Lewat Telepon Pada Juara Asian Games |
|
|---|
| TVS Armado Resmi Meluncur Di Bali, Cocok Untuk Mobilitas Program Koperasi Desa Merah Putih |
|
|---|
| Perkuat Konektivitas, Bandara Ngurah Rai Bali Akan Tambah Rute Baru Ke Timika Dan Uzbekistan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Dharma-Experience-Labuan-Sait-Pecatu-Badung.jpg)