Pilkada Serentak di Bali
Besok, KPU Denpasar Musnahkan 483 Surat Suara yang Rusak
Surat suara itu pun nantinya akan dimusnahkan pada Selasa (8/12/2015) pukul 10.00 Wita pagi.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sekitar 483 surat suara di KPU Denpasar, Bali dinyatakan rusak.
Rusaknya surat suara itu dikarenakan beberapa faktor.
Surat suara itu pun nantinya akan dimusnahkan pada Selasa (8/12/2015) pukul 10.00 Wita pagi.
"Kami akan lakukan pemusnahan pukul 10.00 Wita besok pagi," kata Ketua KPU Denpasar, Gede John Darmawan, Senin (7/12/2015).
Sejumlah surat suara mengalami kerusakan di KPU Denpasar, dalam perhitungan empat hari beberapa waktu lalu.
Setidaknya, 483 surat suara yang rusak.
Kerusakan surat suara itu di antaranya karena kertas surat cetakannya rusak yang membuat gambar paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota hilang.
Dan ada pula surat suara yang terlipat dan juga mengalami coretan.
Selain rusak, ada sekitar 446 surat suara yang kurang dalam boks.
Jadi total surat suara yang dibutuhkan KPU Denpasar ialah 992 surat suara.
Dan dua hari lalu, sejumlah surat suara itu sudah terpenuhi, dan dua hari terakhir sudah disebar ke PPS di empat kecamatan di Denpasar. (*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/surat-suara-rusak_20151127_161036.jpg)