Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Resmi ASN Pemprov Bali WFH Tiap Jumat, BKPSDM: Semua Terukur dan Diawasi 

Resmi ASN Pemprov Bali WFH Tiap Jumat, BKPSDM: Semua Terukur dan Diawasi 

Tribun Bali/DOK. TRIBUN BALI
Ilustrasi ASN 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai berlaku setiap hari Jumat mulai 10 April 2026. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, mengungkapkan bahwa sistem kerja fleksibel ini tidak mengurangi disiplin pegawai. Justru, pengawasan dilakukan lebih ketat melalui sistem digital yang terintegrasi.

“WFH ini bukan berarti bebas, semua aktivitas tetap terukur dan diawasi,” jelasnya pada, Kamis 9 April 2026. 

Baca juga: Sang Kekasih Kaget Lihat Korban Tergantung di Balkon Hotel Seminyak, Terungkap Sempat Cekcok

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Dalam aturan itu, ASN yang bekerja dari rumah wajib melakukan absensi menggunakan sistem berbasis deteksi wajah (face detection).

Tak hanya sekadar absen, lokasi presensi juga harus sesuai dengan titik domisili yang telah terdaftar dalam sistem kepegawaian. Pegawai dilarang keras melakukan absensi di luar lokasi rumahnya.

Baca juga: Layanan Dokumen Kependudukan Tetap Jalan, Tak Ada ASN Disdukcapil Denpasar Bali yang WFH

Selain presensi, ASN juga diwajibkan menyampaikan laporan kinerja harian melalui aplikasi SIKEPO pada hari yang sama. Laporan tersebut mencakup progres pekerjaan rutin maupun tugas khusus dari pimpinan.

 


Pengawasan dilakukan secara real time oleh atasan langsung. Setiap laporan kinerja wajib divalidasi dan menjadi dasar penilaian capaian kerja bulanan.

 


Selama jam kerja berlangsung, ASN yang menjalani WFH harus tetap responsif terhadap komunikasi, baik melalui telepon, WhatsApp, maupun aplikasi kantor virtual. Mereka juga tidak diperkenankan meninggalkan rumah untuk kepentingan pribadi.

 


Budiasa menegaskan, seluruh aturan disiplin ASN tetap berlaku penuh selama pelaksanaan WFH. Setiap pelanggaran, termasuk penyalahgunaan waktu kerja, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

 


Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong perubahan pola kerja ASN menjadi lebih fleksibel, adaptif, namun tetap akuntabel. Di sisi lain, Pemprov Bali juga ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski pola kerja mengalami penyesuaian. 

 

Sumber: Tribun Bali
Tags
WFH
ASN
Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved