Berita Bali
Resmi ASN Pemprov Bali WFH Tiap Jumat, BKPSDM: Semua Terukur dan Diawasi
Resmi ASN Pemprov Bali WFH Tiap Jumat, BKPSDM: Semua Terukur dan Diawasi
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai berlaku setiap hari Jumat mulai 10 April 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, mengungkapkan bahwa sistem kerja fleksibel ini tidak mengurangi disiplin pegawai. Justru, pengawasan dilakukan lebih ketat melalui sistem digital yang terintegrasi.
“WFH ini bukan berarti bebas, semua aktivitas tetap terukur dan diawasi,” jelasnya pada, Kamis 9 April 2026.
Baca juga: Sang Kekasih Kaget Lihat Korban Tergantung di Balkon Hotel Seminyak, Terungkap Sempat Cekcok
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Dalam aturan itu, ASN yang bekerja dari rumah wajib melakukan absensi menggunakan sistem berbasis deteksi wajah (face detection).
Tak hanya sekadar absen, lokasi presensi juga harus sesuai dengan titik domisili yang telah terdaftar dalam sistem kepegawaian. Pegawai dilarang keras melakukan absensi di luar lokasi rumahnya.
Baca juga: Layanan Dokumen Kependudukan Tetap Jalan, Tak Ada ASN Disdukcapil Denpasar Bali yang WFH
Selain presensi, ASN juga diwajibkan menyampaikan laporan kinerja harian melalui aplikasi SIKEPO pada hari yang sama. Laporan tersebut mencakup progres pekerjaan rutin maupun tugas khusus dari pimpinan.
Pengawasan dilakukan secara real time oleh atasan langsung. Setiap laporan kinerja wajib divalidasi dan menjadi dasar penilaian capaian kerja bulanan.
Selama jam kerja berlangsung, ASN yang menjalani WFH harus tetap responsif terhadap komunikasi, baik melalui telepon, WhatsApp, maupun aplikasi kantor virtual. Mereka juga tidak diperkenankan meninggalkan rumah untuk kepentingan pribadi.
Budiasa menegaskan, seluruh aturan disiplin ASN tetap berlaku penuh selama pelaksanaan WFH. Setiap pelanggaran, termasuk penyalahgunaan waktu kerja, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong perubahan pola kerja ASN menjadi lebih fleksibel, adaptif, namun tetap akuntabel. Di sisi lain, Pemprov Bali juga ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski pola kerja mengalami penyesuaian.
| PASCA Lebaran, Antipasi Warga Non Permanen Tak Beridentitas, Sidak Kependudukan Dilakukan |
|
|---|
| Dampak Konflik Israel-Amerika dan Iran, Harga Plastik Ikut Naik Emak-emak di Bali Pusing |
|
|---|
| Periode Libur Nyepi-Idul Fitri 2026, Transaksi SPKLU di Bali Meningkat Hingga 9 Kali Lipat |
|
|---|
| Makna dan Rangkaian Upakara Hari Pagerwesi, Pemujaan Siwa Hingga Persembahan Panca Maha Buta |
|
|---|
| DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna ke-31, Bahas Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/APEL-ASN-di-lingkungan-Pemkab-Klungkung-mengikuti-apel-rutin.jpg)