Pilkada Serentak di Bali

Di RSUP Sanglah Terdata 41 Pasien Miliki Hak Suara, Tapi Hanya 9 yang Memilih

Belasan petugas KPU Denpasar mengunjungi RSUP Sanglah untuk memfasilitasi pasien yang ingin menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak

Editor: gunawan
Tribun Bali/I Dewa Made Satya Parama
Petugas KPU Denpasar saat mengunjungi Ruang Wijaya Kusuma RSUP Sanglah, Selasa (9/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Dewa Made Satya Parama

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Belasan petugas KPU Denpasar mengunjungi RSUP Sanglah untuk memfasilitasi pasien yang ingin menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak, Selasa (9/12/2015).

Namun, hanya pasien yang memegang KTP Denpasar saja yang bisa menggunakan hak pilihnya.

Dari 41 pasien RSUP Sanglah yang terdata di KPU Denpasar, hanya sembilan pasien saja yang bisa mencoblos.

Ketua KPU Denpasar, I Gede John Darmawan yang langsung mengawasi pemilihan di RSUP Sanglah menjelaskan, pencoblosan ini terkendala waktu yang mepet.

"Kami memulai pukul 12.00 Wita dan harus selesai pukul 13.00 Wita, karena luasnya area RS membuat kami kesulitan," ujarnya.

Hanya lima bangsal saja yang dikunjungi yakni, Ruang Mawar, Lely, Angsoka, Wijaya Kusuma dan Pelayanan Jantung Terpadu.

Dari lima bangsal yang dikunjungi KPU Denpasar, hanya mendapatkan sembilan suara pasien RSUP Sanglah.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved