Pilkada Serentak di Bali
Di RSUP Sanglah Terdata 41 Pasien Miliki Hak Suara, Tapi Hanya 9 yang Memilih
Belasan petugas KPU Denpasar mengunjungi RSUP Sanglah untuk memfasilitasi pasien yang ingin menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Dewa Made Satya Parama
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Belasan petugas KPU Denpasar mengunjungi RSUP Sanglah untuk memfasilitasi pasien yang ingin menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak, Selasa (9/12/2015).
Namun, hanya pasien yang memegang KTP Denpasar saja yang bisa menggunakan hak pilihnya.
Dari 41 pasien RSUP Sanglah yang terdata di KPU Denpasar, hanya sembilan pasien saja yang bisa mencoblos.
Ketua KPU Denpasar, I Gede John Darmawan yang langsung mengawasi pemilihan di RSUP Sanglah menjelaskan, pencoblosan ini terkendala waktu yang mepet.
"Kami memulai pukul 12.00 Wita dan harus selesai pukul 13.00 Wita, karena luasnya area RS membuat kami kesulitan," ujarnya.
Hanya lima bangsal saja yang dikunjungi yakni, Ruang Mawar, Lely, Angsoka, Wijaya Kusuma dan Pelayanan Jantung Terpadu.
Dari lima bangsal yang dikunjungi KPU Denpasar, hanya mendapatkan sembilan suara pasien RSUP Sanglah.(*)