Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Made Meregawa Menangis Minta Nazaruddin Kembalikan Uangnya Rp 5,7 M

"Waktu ada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) saya langsung mengembalikan uang Rp 5,7 miliar ke kas negara. Karena saya merasa ketakutan,"

Tribunnews
Made Meregawa 

Dirinya ketakutan setelah diberitahu bakal terjerat hukum jika tidak segera mengembalikan uang tersebut.

"Karena dituntut BPK, inspektorat harus dikembalikan, kalau tidak kemungkinan bapak akan masuk ranah hukum, saya kan ketakutan, akhirnya kami cicil, pembayaran tahun 2012 ada Rp 200 juta ada Rp 14 juta, ada Rp 500 juga, sampai Rp 2 miliar. Itu pakai uang pribadi, sampai saya gadaikan tanah warisan, akhirnya setelah lunas tetap masuk ke sini (dibui) juga," tuturnya.

Nilai proyek pengadaan alkes di RS Pendidikan Khusus Unud sebesar Rp 16 miliar.

Diduga ada kesepakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar.

Diketahui perbuatan Meregawa merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tribunnews/why)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved