Denda 100 Ribu Bagi Warga yang Memainkan Meriam Pipa Paralon
Krama Banjar Adat Jelantik Kuribatu, Desa Tojan, Klungkung, Bali langsung bertindak tegas terkait aktivitas masyarakat, yang bermain meriam kaleng
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Irma Yudistirani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Krama Banjar Adat Jelantik Kuribatu, Desa Tojan, Klungkung, Bali langsung bertindak tegas terkait aktivitas masyarakat, yang bermain meriam kaleng atau pipa paralon di wilayahnya.
Bahkan, melalui paruman warga Banjar telah disepakati jika pihak adat akan mendenda siapa saja yang kedapatan bermain meriam kaleng atau pipa paralon di wilayah Desa Tojan, Klungkung.
" Siapa saja yang membunyikan lom (Meriam kaleng atau pipa) di wilayah Banjar Jelantik, akan dikenakan denda sebesar 100 ribu. Kita menetapkan sanksi seperti ini semata-mata untuk menjaga keselamatan warga, utamanya anak-anak, dan menghindari jangan sampai terjadi korban akibat musibah ledakan, yang tentu kita tidak inginkan," ujar Klian Banjar Adat Jelantik Kuribatu, I Nyoman Mujana.
(Polres Klungkung Sita Puluhan Meriam Kaleng, Penggunanya Anak-anak)
Sementara itu, I Ketut Tilem, seorang krama Banjar Jelantik mengaku setuju dengan hasil paruman tersebut.
Menurutnya, suara ledakan meriam pipa atau kaleng sangat meresahkan warga, karena sudah sangat mengganggu.
"Suara ledakanya sangat mengganggu, apa lagi saya yang saat ini tengah mempunyai bayi. Semoga ini dapat ditiru wilayah lain, karena suara ledakan meriam pipa benar-benar mengganggu," ucapnya. (*)
Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:
Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali
Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sita-meriam-kaleng_20151215_122116.jpg)