Tragedi Angeline

Agustay Pelaku Pembunuhan Engeline? Ini Kesaksian Dokter Forensik

Alit dan Dudut memeriksa jenazah Engeline sejak diterima pada pukul 13.55 Wita, tanggal 10 Juni 2015. Saat itu, jenazah diberi kode "BNPB"

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Kuasa hukum terdakwa Margrieth Megawe, Jefri Kam, memperagakan tindak kekerasan yang terjadi pada kasus pembunuhan Engeline dengan boneka di ruangan sidang PN Denpasar, Kamis (7/1/2016) untuk mencocokkan keterangan dari saksi ahli forensik Rumah Sakit Sanglah. 

"Ya lebih cocok," jawab dr. Dudut.

Menurut Dudut, adegan diceritakan oleh Agus saat Margriet membunuh Engeline pada rekonstruksi kedua, justru jauh dari hasil pemeriksaan forensik.

Dia menyatakan, hasil autopsi dan visum luar pada jasad Engeline, lebih mendekati pada proses pengakuan awal Agus.

Dudut mengatakan, hal itu diperkuat dengan adanya lebam di bagian paha di atas lutut sebelah kiri, dan kedua lengan pada jasad Engeline.

Pernyataan Dudut langsung ditanggapi Hakim Ketua Edward Haris Sinaga.

"Jadi, hasil luka-luka pada tubuh Engeline lebih cocok pada adegan keterangan awal Agus?" tanya Edward.

Mendengar pertanyaan hakim, Dudut langsung mengiyakan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved