Kasus Pedofilia di Bali
8 WNA Pelaku Pedofilia Tertangkap, Korban Philip Anak SMP dan SMA
Jacobus dikenal sebagai seorang yang dekat dengan masyarakat dan anak-nak kecil. Sesekali ia memberikan uang Rp 5 ribu sampai 10 ribu kepada anak-anak
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berdasarkan data yang dikumpulkan Tribun Bali, RA merupakan WNA pelaku pedofilia kedelapan yang ditangkap di Bali (lihat grafis).
Kasus kejahatan seksual terhadap anak ini sudah menggurita sejak tahun 1990-an di Pulau Dewata.
(Bali Surga Sindikat Pedofilia, Korban Utama Anak Tukang Suun di Pasar Badung)
Para pelaku mulai dari turis hingga mantan akuntan dan diplomat.
(Anak-anak Lugu dan Polos di Pedesaan Jadi Sasaran Empuk Bule Pedofil)
Umumnya pelaku sudah berusia sepuh, yakni di atas 55 tahun.
Pelaku tersebut di antaranya warga negara Belanda, Jan Jacobus Vogel (55), yang melakukan aksi cabulnya terhadap empat anak perempuan yang berusia 9 sampai 13 tahun pada 2012.
Jacobus datang ke Bali sebagai turis.
Ia tinggal di Buleleng.
(Kecurigaan Warga, Bule Pedofil Ini Digonggong Anjing Ajak Anak Kecil Tengah Malam)
Menurut penuturan warga di sekitar penginapannya di Banjar Kaliasem, Jacobus dikenal sebagai seorang yang dekat dengan masyarakat dan anak-nak kecil.
Sesekali ia memberikan uang Rp 5 ribu sampai 10 ribu kepada anak-anak.
Sifat baik Jacobus ternyata menyimpan niat busuk.
Jacobus dikabarkan kerap mengajak anak-anak perempuan untuk melakukan hubungan seks dengan iming-iming sejumlah uang.
Perbuatan Jacobus terungkap setelah polisi menerima pengaduan dari salah seorang korban.
Jacobus akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Ia dijerat Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 290 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus sama juga terjadi tahun 2008.
Kali ini pelakunya adalah Grandfield Philip Robert alias Philip.
Ia turis asal Australia yang sudah menetap di Singaraja, selama 10 tahun.
Philip adalah seorang pensiunan akuntan.
Selama tinggal di Bali ia tak memiliki pekerja alias menganggur.
Dalam melakukan aksinya, Philips menyediakan meja biliar di rumahnya sehingga anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya senang berkunjung ke rumahnya.
Philip selalu menyerukan taruhan dalam permainan biliar itu dengan anak-anak.
Dalam bertaruh anak-anak akan mendapat sejumlah uang setelah bersedia melakukan oral seks di kamarnya.
Philip memberi korban Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu sebagai imbalan.
Akhirnya pada 7 Agustus 2008, Philip ditangkap oleh Polres Buleleng.
Polisi mendapat laporan dari para korban Philip yang kebanyakan berasal dari pelajar sekolah yang duduk di bangku sekolah SMP dan SMA.
Mereka berjumlah 9 orang.
Philip dijerat dengan pasal berlapis, yakni kasus pelecehan seksual dan kasus pedofilia terhadap anak di bawah umur.
Pria 64 tahun itu sempat melakukan aksi mogok makan.
Ia kemudian vonis delapan tahun penjara.
William Stuart Brown, alias Tony juga sempat terjerat kasus pedofilia terhadap anak berusia 13 dan 15 tahun di Bali.
Salah satu korban Tony mengaku bahwa telah dibayar untuk melakukan hubungan seks.
Tony merupakan mantan diplomat Australia yang bertugas di AusAID sejak tahun 1982 hingga 1984.
Pada 1996, Tony pensiun dan memutuskan untuk menetap di Bali dan bekerja sebagai guru bahasa Inggris di SMK Jasri, Karangasem.
Karena perbuatannya, Tony diciduk ke kantor polisi Karangasem dan menjalani persidangan.
Di dalam persidangan yang digelar pada Selasa 11 Maret 2004, Tony terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Sehari setelah vonis, Tony diduga depresi. Ia tewas gantung diri di penjara. (*)
Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:
Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali
Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali
