Tragedi Angeline

Margriet dan Agustay Masih Saling Menyalahkan

Mendengar Agustay melontarkan kalimat tersebut, kuasa hukum Margriet yakni Dion Pongkor ikut terpancing menimpali Agustay.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Terdakwa Margriet Ch Megawe menunjuk ke arah Agustay Handa May dalam sidang di TKP Engeline di Jalan Sedap Malam Denpasar, Kamis (14/1/2016). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR –Sidang kasus pembunuhan Engeline dengan terdakwa Margriet Ch Megawe kembali digelar di lokasi kejadian Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, Kamis (14/1/2016).

Sidang yang menghadirkan terdakwa Agustay Handa May ini tersaji aksi saling menyalahkan.

Dalam jalannya sidang, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinir Subekhan dan Purwanta Sudarmaji menghadirkan empat saksi yakni Agustay (terdakwa dalam berkas terpisah), Rohana, Handono dan Susiani.

Sidang TKP ini terlihat Margriet dan Agustay kembali saling tuding. Saling tuding terjadi saat majelis hakim meminta keduanya memperagakan adegan ketika Margriet membawa parang mengejar Agustay.

"Itu perbuatan kamu sendiri. Gara-gara kamu saya ada di penjara," ucap Agustay sambil menunjuk Margriet.

"Kamu, Itu gara-gara kamu," timpal Margriet.

Mendengar Agustay melontarkan kalimat tersebut, kuasa hukum Margriet yakni Dion Pongkor ikut terpancing menimpali Agustay.

"Jangan emosi Gus. Jagoan kamu," ujar Dion Pongkor.

Selanjutnya, Hakim Edward pun menengahi keduanya untuk tidak saling tuding.

Namun Agustay kembali melontarkan kalimat dan membela diri.

"Bapak seorang pengacara, bapak yang ngomong saya jagoan. Saya masyarakat biasa, saya orang miskin pak," ujar Agustay.

"Enggak usah bawa kemiskinan, saya juga miskin, dulu," sambut Dion.

"Sudah-sudah, jangan terulang lagi di persidangan. Baku tuding lagi mereka, ini jangan jadi diperuncing. Kalau fakta ya kalian sendiri sebenarnya," ujar hakim Edward Harris Sinaga.

Sidang yang menghadirkan empat saksi ini untuk meyakinkan posisi saksi dan terdakwa, tujuannya untuk memperjelas dengan keterangan saksi dan terdakwa.

Selanjutnya dalam sidang pekan depan, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan saksi meringankan. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved