Tragedi Angeline
JPU Sebut Saksi Meringankan Margriet Malah Perkuat Dakwaannya.
"Tadi ketahuan, bahwa marahnya terdakwa kemudian juga memukul, dan korban harus menangkis-nangkis tangan terdakwa," kata Purwanta
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Purwanta selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Margriet C Megawe, mengaku bahwa banyak poin penting terungkap dalam persidangan yang kemudian menguatkan berkas dakwaan yang disusunnya untuk menuntut Margriet.
Hal itu diperkuat oleh keterangan seorang saksi, Laureta Ineke yang diminta bersaksi oleh kuasa hukum terdakwa untuk dihadirkan dalam persidangan kasus Engeline yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (18/1/2016) siang ini.
Menurut Purwanta, poin yang didapatkan dari saksi meringankan malah memperkuat dakwaan penuntut umum terhadap Margriet.
Itu karena adanya keterangan bahwa Margriet pernah memarahi Engeline yang disertai pemukulan terhadap Engeline, Engeline pun menangkis-nangkis dengan tangannya.
"Tadi ketahuan, bahwa marahnya terdakwa kemudian juga memukul, dan korban harus menangkis-nangkis tangan terdakwa," kata Purwanta usai sidang di ruang sidang Cakra, Senin (18/1/2016).
Bukan hanya itu, saksi meringankan juga mengurai bahwa Engeline pernah diperlakukan seperti pembantu Margriet dengan memberi makan ternak, menyiram dan membersihkan kandang.
Selain itu, ada hal lain lagi yang kemudian menguatkan dakwaan bahwa ada unsur penelantaran, bahwa pada 2013 silam, Engeline pernah ditinggal sendiri di Bali, sedangkan Margriet pergi ke Jakarta untuk merayakan Natal.
"Nah, dengan itu kan memperkuat berkas dakwaan. Dan ada unsur-unsur tindak pidana," pungkasnya. (*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/margriet-bersaksi_20160113_124151.jpg)