TPA Suwung Tutup
Satpol PP Denpasar Tindak 17 Pembuang Sampah Sembarangan, Terima 4 Laporan Pembakar Sampah
Satpol PP Denpasar menindak pelaku pembakaran sampah dan pembuang sampah sembarangan.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satpol PP Denpasar menindak pelaku pembakaran sampah dan pembuang sampah sembarangan.
Apalagi belakangan pembakaran dan pembuangan sampah sembarangan di Denpasar marak akibat pelarangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung.
Tercatat ada 21 orang yang kedapatan melakukan pembakaran dan pembuangan sampah sembarangan hingga awal April 2026.
Mereka terdiri atas 4 pembakaran sampah, dan 17 pembuangan sampah sembarangan.
Baca juga: SEJAK Sampah Organik Dilarang ke TPA Suwung, Volume Sampah di Sungai Denpasar Meningkat
Dari 17 pelanggaran pembuangan sampah, 12 di antaranya sudah di sidang tipiring.
Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lapangan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui kanal pengaduan masyarakat.
Petugas melakukan pemantauan sekaligus memberikan imbauan kepada warga agar tidak melakukan pembakaran sampah.
"Begitu ada laporan, kami langsung mobiling ke lokasi untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut. Petugas di lapangan lebih dulu memberikan imbauan kepada masyarakat agar menghentikan pembakaran sampah," katanya, Selasa, 7 April 2026.
Baca juga: BUANG Sampah Sembarangan di Badung! Satpol PP Catat 6 Warga Akan Dibawa ke Pengadilan
Menurutnya, masyarakat yang kedapatan membakar sampah umumnya langsung memadamkan api setelah diberikan penjelasan oleh petugas.
Pendekatan persuasif masih menjadi langkah awal yang diutamakan dalam penanganan kasus tersebut.
"Selama ini masyarakat yang kami datangi langsung mematikan pembakaran sampahnya setelah kami imbau. Jadi sementara kami kedepankan edukasi dan imbauan terlebih dahulu," kata Bawa Nendra.
Ia menyebut ada 4 laporan pembakaran sampah yang diterimanya.
Baca juga: Gubernur dan Walikota Denpasar Bolehkan Pembakaran Sampah Organik
Meski demikian, dia menegaskan bahwa pembakaran sampah sebenarnya dilarang dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang dapat membahayakan kesehatan lingkungan.
Jika pelanggaran terus terjadi, Satpol PP tidak menutup kemungkinan akan menindak tegas melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Sampah-Organik-Dilarang-ke-TPA-Suwung-Bali-Volume-Sampah-di-Sungai-Denpasar-Meningkat.jpg)