PNS Tabanan Dibekuk Saat Nyabu di Kamar Kosnya di Kerobokan
MAR mengaku menggunakan sabu-sabu sejak tiga bulan lalu, agar bisa begadang hingga pagi hari.
Penulis: Aloisius H Manggol | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tabanan berinisial MAR (32) diringkus anggota Satuan Narkoba Polresta Denpasar, Bali, Senin (18/1/2016).
MAR tertangkap tangan saat mengkonsumsi sabu-sabu di sebuah kamar kos di Jalan Moding Kelod Kerobokan, Badung, Bali.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo mengatakan, penangkapan terhadap MAR merupakan hasil pengembangan dari pengedar berinisial MUN (25).
Ia mengungkapkan, lelaki dengan ciri-ciri tinggi 175 cm, perawakan sedang, rambut pendek, dan memiliki tato di lengan sebelah kanan ini sering mengedarkan sabu-sabu di seputaran Jalan Mahendradatta.
"Kami melakukan penyelidikan, dan diketahui MUN ini berasal dari Kintamani," ujar Ganefo.
Ia katakan, MUN yang bekerja di restoran ini tinggal di sebuah kosan di Jalan Moding Kelod, Denpasar Barat.
Lebih jauh Ganefo menceritakan, sekitar pukul 21.00 Wita, polisi membuntuti MUN yang keluar dari kosnya menggunakan motor KLX Kawasaki.
Setiba di Jalan Mahendradatta, tepatnya di depan minimarket Nirmala, polisi menyergap MUN.
"Saat digeledah kami temukan satu paket sabu-sabu yang disimpan dalam sepatu," ucapnya.
Dari penangkapan MUN ini, polisi melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 23.00 Wita, polisi pun menangkap MAR di Jalan Moding Kelod Kerobokan.
Ia dibekuk polisi saat mengkonsumsi sabu-sabu hasil pembelian dari MUN.
MAR mengaku menggunakan sabu-sabu sejak tiga bulan lalu, agar bisa begadang hingga pagi hari.
"Keduanya sudah kami amankan di Mapolresta Denpasar untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Ganefo. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu-sabu_20151203_134146.jpg)