Pejabat Unud Divonis 4 Tahun Penjara, Meregawa: Mungkin Sane Miang Tiang

Meregawa: "Saya ngga tahu, barangkali ini nasib saya. Mungkin sane miang tiang (yang lahir di badan saya) ini berdosa dulu"

Penulis: Cisilia Agustina. S | Editor: Irma Yudistirani
Tribunnews.com/ Herudin
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Universitas Udayana (Unud), I Made Meregawa, (Kedua kiri), memeluk keluarga seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Meregawa divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta. 

Begitu juga dengan anaknya.

Hanya menantu Meregawa yang menangis sesenggukan.

Menanggapi putusan hakim, Meregawa menyatakan siap menerimanya.

"Kepada hakim dan jaksa penuntut umum, ini hanya satu kasus dan ada kasus saya yang lain akan berlanjut, saya mohon ke jaksa saya ikhlas dan pasrah dan saya akan jalani saya mohon tim JPU jangan saya dibanding, terima kasih yang mulia hakim," kata Meregawa dalam sidang.

Usai sidang satu persatu anggota keluarga memeluk pejabat Unud tersebut.

Di sini mereka tak bisa membendung air mata.

Sambil menepuk punggung sang istri, Meregawa meminta keluarga untuk sabar menerima cobaan ini.

Dirinya bersama dengan tim penasihat hukum tak berniat mengajukan banding.

"Ah saya udah cape, banding juga diputus empat tahun, hanya mengulur-ulur waktu. Tetap saya harus jalani empat tahun," katanya kepada Tribun Bali di ruangan sidang.

Meregawa menganggap apa yang terjadi pada hidupnya merupakan kesalahan dirinya pada kehidupan sebelumnya.

Sebagai pemeluk agama Hindu dan sesuai kepercayaan orang Bali, ia menyebut nasib getir yang menimpanya kemungkinan karena dosa leluhurnya yang numitis (reinkarnasi) dalam dirinya.

"Saya ngga tahu, barangkali ini nasib saya. Mungkin sane miang tiang (yang lahir di badan saya) ini berdosa dulu, sehingga saya yang harus menebus dosa-dosanya. Ya sudah saya ikhlaskan saja," kata pria asal Banjar Lantang Bejuh, Sesetan, Denpasar ini.

Meregawa yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek RS PKPIP yang berlokasi di Jimbaran, Kabupaten Badung, hanya mengaku sebagai korban.

Padahal, katanya, tidak ada niat sedikit pun mengorupsi uang negara.

"Yang kami pikirkan alangkah senangnya dari Universitas Udayana mendapat pengadaan Alkes rumah sakit yang sudah diidam-idamkan. Tapi barangkali ini nasib yang harus saya tanggung dan saya korban dari pelaksanaan lelang walau dalam kesaksian fakta persidangan dan pledoi mengatakan bukan kami yang mengatur," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved