Pejabat Unud Divonis 4 Tahun Penjara, Meregawa: Mungkin Sane Miang Tiang

Meregawa: "Saya ngga tahu, barangkali ini nasib saya. Mungkin sane miang tiang (yang lahir di badan saya) ini berdosa dulu"

Penulis: Cisilia Agustina. S | Editor: Irma Yudistirani
Tribunnews.com/ Herudin
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Universitas Udayana (Unud), I Made Meregawa, (Kedua kiri), memeluk keluarga seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Meregawa divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta. 

Sedangkan jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari.

Usai sidang, anggota JPU KPK Kiki Ahmad Yani mengatakan jaksa berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim khususnya mengenai nominal uang pengganti.

"BPK sudah melakukan perhitungan kerugian negara beberapa kali tapi akhirnya didapat kerugian negara Rp 7 miliar, nilai Rp 5,74 miliar itu perhitungan lama dan dikembalikan oleh bendahara pengeluaran Universitas Udayana atas nama PT Mahkota Negara," kata jaksa Kiki. Pengembalian tersebut dilakukan pada 2012-2014. (tribunnews/why/cas)

Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:

Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali

Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved