Tragedi Angeline
2 Saksi Ahli UI Meringankan Margriet, Sebut Kematian Engeline Karena Kejahatan Seksual
Dua saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Hotma Sitompoel ini adalah psikolog forensik Reza Indragiri Amriel dan ahli DNA forensik Djaja Surya Atmadja
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembesi menyatakan setuju dengan rencana pembuatan film Engeline.
Asalkan waktunya jangan sekarang, tetapi menunggu keputusan pengadilan ditetapkan.
(6 Penyidik Agustay Akan Dihadirkan di Persidangan Margriet Terkait Penyiksaan)
“Saya support juga ada film dokumentasi untuk Engeline, tetapi untuk sementara jangan dahulu sampai keputusan terakhir diputuskan dahulu,” ujarnya seusai Internasional Conference on Family Planning, di Bali Nusa Dua Convention Centre, Senin (25/1/2016).
Ia menjelaskan, Engeline adalah satu di antara contoh model anak-anak dianiayai, dieksploitasi, dan ditelantarkan di seluruh Indonesia.
Mudah-mudahan ini bisa memberikan inspirasi kepada perempuan dan anak-anak di Indonesia untuk lebih waspada.
“Saya juga bisa menulis buku tentang Engeline, karena ini memberikan inspirasi kepada anak-anak dan perempuan di Indonesia untuk waspada, karena banyak kasus anak-anak ditelantarkan dan dieksploitasi di Indonesia,” tegasnya.
Ia mengharapkan, kasus Engeline ini diusut tuntas sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.
“Saya harap Engeline ini diusut sesuai hukum yang berlaku. Selama ini UU Perlindungan Anak belum dilaksanakan dengan optimal, saya kira dengan kajadian Engeline UU tersebut bisa kembali digalakkan implementasinya,” katanya.
Sementara itu, sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline dengan terdakwa Margriet Ch Megawe menghadirkan dua saksi ahli dari Universitas Indonesia (UI) Jakarta.
Dua saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Hotma Sitompoel ini adalah psikolog forensik Reza Indragiri Amriel dan ahli DNA forensik Djaja Surya Atmadja.
Dalam jalannya persidangan, kesaksian para ahli cenderung membantah kesaksian ahli yang memberatkan Margriet pada sidang sebelumnya, khususnya saksi ahli psikiatri.
Misalnya ada pernyataan dari ahli psikiatri yang menyatakan jika Margriet mengarah pada psikopat.
Atas keterangan tersebut, kuasa hukum terdakwa pun menanyakan saksi ahli psikolog forensik yang dihadirkannya sebagai pembanding.
Dihadapan majelis hakim, Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa menentukan orang untuk psikopat tidak bisa dengan pola gambar.