Tragedi Angeline

2 Saksi Ahli UI Meringankan Margriet, Sebut Kematian Engeline Karena Kejahatan Seksual

Dua saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Hotma Sitompoel ini adalah psikolog forensik Reza Indragiri Amriel dan ahli DNA forensik Djaja Surya Atmadja

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Rizal Fanany
Dua saksi ahli dari Universitas Indonesia (UI) dihadirkan kuasa hukum Margriet Ch Megawe pada persidangan di PN Denpasar, Senin (25/1/2016). 

“Dengan menggambar tidak bisa memastikan bahwa dia psikopat atau tidak. Dan secara ilmu psikologi, kata psikopat itu tidak bisa didefinisikan dengan jelas,” terangnya.

Selanjutnya, Reza menyatakan, untuk mengetahui bahwa orang itu psikopat tidak bisa dilakukan dengan metode mini cek.

Hasilnya dipastikan sangat diragukan. Ketika pengacara terdakwa bertanya, terkait ada hasil psikologi yang kontradiktif.

Misalnya mencari tentang pikun, kemudian kemudian masalah kepribadian.

Muncul tipikal pemarah, reaktif, meledak-ledak dan lainnya.

“Apakah ini bisa?” tanya Dion Pongkor.

“Jika tidak nyambung, dipastikan validitas nol dan harus diabaikan” jawab Reza.

Namun sebaliknya, ketika pertanyaan itu untuk Agustay, para ahli ini cenderung memojokkan.

Tatkala ditanya tentang kebiasaan Agustay yang kerap mengaku orang miskin, bodoh dari kampung untuk berkelit dalam pembunuhan ini, saksi ahli menyebutnya sebagai siasat.

“Dalam ilmu Psikologi disebut ironi viktimisasi, mengeksploitasi kelemahan diri sendiri. Ini bagian dari siasat,” urainya.

Sedangkan dari keterangan keterangan ahli DNA forensik Djaja Surya Atmadja, Hotma menyimpulkan bahwa sejumlah luka yang terdapat ditubuh Engeline hingga menyebabkan kematian adalah kejahatan seksual.

“Semua luka yang ada di forensik itu adalah kejahatan seksual,” ucapnya.

Di sisi lain, jaksa Purwanta menilai, keterangan para ahli yang dihadirkan kuasa hukum Margriet sangat jelas.

Namun beberapa hal yang diterangkan di persidangan menurutnya, memberikan keyakinan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa salah satu inti keterangan psikologi forensik, jika pelaku akan tetap berusaha menutupi perbuatannya.

“Itu sangat meyakinkan bagi kami,” jelasnya,

Terkait dengan keterangan saksi ahli DNA forensik Djaja Surya Atmadja, yang menegaskan pola kematian Engeline karena pola kekerasan seksual, Purwanta menyatakan tidak bisa dipastikan hanya dengan memeriksa luka. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved