Tragedi Angeline

Cocokkan Fakta Persidangan, Jaksa Dalami Motif Pembunuhan Engeline

Sidang lanjutan pembunuhan Engeline digelar Senin (1/2/2016) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Kuasa hukum terdakwa Margrieth Megawe, Jefri Kam, memperagakan tindak kekerasan yang terjadi pada kasus pembunuhan Engeline dengan boneka di ruangan sidang PN Denpasar, Kamis (7/1/2016) untuk mencocokkan keterangan dari saksi ahli forensik Rumah Sakit Sanglah. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan pembunuhan Engeline digelar Senin (1/2/2016) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa Margriet Ch Megawe, yang tak lain adalah ibu angkat bocah 8 tahun yang telah menjadi mayat dan dikubur di belakang halaman rumahnya di Jalan Sedap Malam.

Ditemui sebelum sidang digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta Sudarmaji mengatakan, dalam sidang pemeriksaan terdakwa apa yang diterangkan akan menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutan.

"Apapun keterangannya akan kami jadikan pertimbangan dalam menuntut terdakwa," jelasnya.

Pihaknya pun menyatakan tidak berharap banyak pada keterangan terdakwa pada sidang ini.

Karena saat penyidikan Margriet tidak mau memberikan keterangan ke penyidik kepolisian.

"Itu merupakan hak terdakwa dan akan kita nilai sejauh mana keterangan terdakwa. Nanti kita cocokan berdasarkan fakta di persidangan," jelasnya.

Kembali ditegaskan Purwanta, pemeriksaan terdakwa ini tinggal mencocokan hal-hal dan fakta pada persidangan.

Dan yang jelas mendalami motifi terdakwa pembunuhan Engeline.

"Kami akan dalami motivasi terdakwa. Kami tetap mantap pada dakwaan yang disajikan di persidangan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved