Tragedi Angeline
BREAKING NEWS: Agustay Dituntut Bersalah dalam Kematian Engeline, Ini Hukumannya!
Agus dinyatakan bersalah oleh JPU, Selasa (2/2/2016)
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline mengagendakan tuntutan terhadap Agus Tay Handa May.
Agus dituntut 12 tahun atas perbuatannya oleh JPU yang diketuai Ketut Maha Agung, di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (2/2/2016).
Agus dituntut bersalah oleh JPU.
"Atas perbuatannya maka terdakwa akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara dengan subsider masa tahanan selama enam bulan dan denda Rp 1 Miliar," kata Ketut di hadapan Majelis Hakim yang diketuai, Edward Haris Sinaga.
(Margriet Sebut Ketakutan Melihat Muka Agus yang Merah Dan Giginya Bergerak)
Agus dituntut dalam beberapa pasal yaitu pasal 76 C Juncto Pasal 40 ayat 35 Tahun 2014 dan Pasal 181 KUHP.
"Menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan membiarkan kekerasan hingga menyebabkan kematian, dan menyembunyikan mayat korban," ungkap Ketut Maha Agung.
(Margriet Mengaku Tidak Pernah Melihat Jenazah Engeline)
Namun, Agus juga mendapat hal-hal yang meringankan karena Agus berkelakuan baik, membantu persidangan dengan mengungkap pelaku lain dan umur masih muda.
Namun, Agus didakwa karena ikut membantu pembunuhan dan tidak menghalangi Margriet melakukan pembunuhan. (*)
Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:
Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali
Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali