Tragedi Angeline
Dianggap Mengganggu, Polisi Amankan Poster di Dalam Ruang Sidang Margriet
Sejumlah pengunjung membentang poster di ruang sidang pembunuhan Engeline dengan terdakwa Margriet Ch Megawe,
Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah pengunjung membentang poster di ruang sidang pembunuhan Engeline dengan terdakwa Margriet Ch Megawe, Kamis (4/2/2016) di Pengadilan Denpasar, Bali.
Poster tersebut bertuliskan tuntutan agar Margriet dihukum berat.
Namun sidang belum dimulai, polisi pun segera mengamankan poster-poster tersebut, karena dianggap menganggu jalannya persidangan.
Primus Ketua Ikatan Mahasiswa Malaka NTT lulusan Universitas Warmadewa mengatakan,dibawanya poster tersebut ke ruang sidang oleh sejumlah mahasiswa untuk menyerukan rasa kemanusian terhadap Engeline
"Ini adalah aksi kemanusiaan untuk membela rasa kemanusian Engeline," jelasnya.
Terkait dengan diamankannya poster oleh polisi, pihaknya menyatakan hanya majelis hakim yang boleh melarang membawa poster.
"Kalau ada pelarangan membawa poster kan hakim yang mempunyai kewenangan," tandasnya. (*)