Tragedi Angeline
Jelang Tuntutan Margriet, Kuasa Hukum : Terserah Jaksa
Setelah pembantunya dituntut 12 tahun dan denda Rp 1 Milyar, Lalu bagaimana dengan sang majikan?
Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Setelah terdakwa Agustay Handa May dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 Milyar subsider 6 bulan kurungan pada sidang, Selasa (1/2/2016) lalu.
Kini terdakwa Margriet Ch Megawe akan menghadapi sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir oleh Subekhan dan Purwanta Sudarmaji, Kamis (4/2/2016) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Terkait dengan sidang tuntutan Margriet Ch Megawe, tim kuasa hukum dari Hotma Sitompoel Associetes yakni Dion Pongkor menyatakan, tidak terlalu memikirkan apa yang menjadi tuntutan jaksa.
Pihaknya tetap berpegang pada fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Kami bicara yakin bukan karena prediksi, tapi berdasarkan fakta persidangan. Di fakta persidangan tidak ada bukti yang bisa meyakinkan dakwaan jaksa, bahwa Margriet yang melakukan pembunuhan,” jelasnya.
Dion Pongkor pun kembali menyatakan, dalam sidang tuntutan nanti terserah jaksa menuntut kliennya dengan pasal apa saja.
Ditegaskannya, di persidangan apa yang menjadi dakwaan jaksa selama ini tidak terbukti di persidangan
“Kalau itu terserah jaksa mau memakai tuntutan dengan pasal apa saja, yang penting bagi kami berdasarkan fakta yang didakwakan. Di dalam persidangan semua itu tidak terbukti,” ujarnya. (*)