Tragedi Angeline
Pledoi Margriet, Pengacara Targetkan Vonis Bebas
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline sudah masuk dalam tahap Pledoi, atau pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline sudah masuk dalam tahap Pledoi, atau pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang lanjutan ini, pihak kuasa hukum Margriet menargetkan vonis bebas terhadap kliennya.
(Margriet Menangis Bacakan Pledoi, Ini Sebagian Isinya)
Alasannya, tidak ada satu pun dakwaan yang menuntut Margriet seumur hidup, dalam dua tuntutan yakni pembunuhan dan penelantaran anak.
Yang bermotif ekonomi dan warisan, dengan bukti adanya sms antara Margriet dengan anaknya, Yvonne.
Dion Pongkor, kuasa hukum Margriet menyatakan, di fakta sidang soal meminta uang Rp 200 juta tidak bisa dibuktikan.
Jaksa menyatakan ada permintaan uang, tapi Agustai Handa May menyatakan tidak itu, untuk contoh dalam kasus pembunuhan yang tidak bisa dibuktikan fakta dalam dakwaan.
Kemudian, untuk penelantaran anak, menurut dia, penelantaran anak itu ada setelah kejadian hilang itu diketahui.
Sebelum-sebelumnya, Dion mempertanyakan kenapa tidak ada laporan terhadap hal serupa.
Singkatnya, itu hanya anggapan mencari kesalahan kliennya.
"Dalam kasus penelantaran anak itu ada tiga kategori, yakni menyangkut pendidikan, kesehatan dan fisik korban. Nah, sekarang untuk pendidikan, rapor dia (Engeline) baik, tapi keterangan guru tidak baik, kan aneh," ucapnya, Senin (15/2/2016).
Dion melanjutkan, untuk kesehatan, selama ini Engeline tidak pernah sakit, dan untuk itu tidak pernah ada penelantaran kesehatan.
Sedangkan untuk fisik, jika berfisik kurus itu adalah bawaan (gen) maka tidak bisa dibuktikan.
Sementara itu, pada keterangan gurunya adalah adanya penelantaran.
"Kan itu tidak bisa dibuktikan juga. Sehingga tidak ada juga, penelantaran anak yang dilakukan oleh klien saya," pungkasnya. (*)