Tragedi Angeline

Hotma Tebar Psywar di Persidangan

Hotma Sitoempol, kuasa hukum Margriet Ch Megawe, terdakwa kasus pembunuhan bocah cilik Engeline (8) kembali menuding sejumlah pihak.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Yudistirani
TRIBUN BALI / I Nyoman Mahayasa
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline C Megawe, Margriet C Megawe saat menjalani sidang pledoi, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (15/2/2016). 

Sebelum-sebelumnya, Dion mempertanyakan kenapa tidak ada laporan terhadap hal serupa.

Singkatnya, itu hanya anggapan mencari kesalahan kliennya.

"Dalam kasus penelantaran anak itu ada tiga kategori, yakni menyangkut pendidikan, kesehatan, dan fisik korban. Nah, sekarang untuk pendidikan, rapor dia (Engeline) baik, tapi keterangan guru tidak baik, kan aneh," ucapnya.

Dion melanjutkan, untuk kesehatan, selama ini Engeline tidak pernah sakit, dan untuk itu tidak pernah ada penelantaran kesehatan.

Sedangkan untuk fisik, jika berfisik kurus itu adalah bawaan (gen), maka tidak bisa dibuktikan.

Sementara itu, pada keterangan gurunya adalah adanya penelantaran.

"Kan itu tidak bisa dibuktikan juga. Sehingga tidak ada juga, penelantaran anak yang dilakukan oleh klien saya," katanya. (*)

Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:

Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali

Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved