Tragedi Angeline

‎Ini Target Hotman Paris Untuk Agus Tay

Kata Hotman, bahwa Agus ke kamar Margriet, saat Engeline sudah meninggal.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Terdakwa pembunuhan Engeline, Agustay Handa May (kanan), bersiap menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (2/2/2016). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -‎‎ Sidang lanjutan pembunuhan Engeline C Megawe, sebentar lagi akan digelar di PN Denpasar, Bali.

Seperti biasanya, ruang sidang Cakra, akan menjadi tempat dilangsungkannya sidang.

Mengenai sidang, Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Agus Tay Handamay menyatakan, bahwa dirinya menargetkan supaya Agus terbebas dari pasal pembiaran.

"Pastinya sudah siap dalam Pledoi.Dan intinya Agus bebas dari 340 dan 338. Namun, masih ada pasal mengenai Pembiaran pembunuhan dan menyembunyikan," ujarnya, Selasa (16/2/2016).

Alasan supaya Agus terbebas dari pasal pembiaran, menurut Hotman, ialah dikarenakan unsur yang dikenakan tidak tepat.

Singkatnya, kata Hotman, bahwa Agus ke kamar Margriet, saat Engeline sudah meninggal.

Dengan apa yang dilakukan itu, maka Agus tidak bisa apa-apa lagi.

Jadi, meninggalnya bukan karena pembiaran, tapi sudah meninggal.

"Kami berharap agar pasal pembiaran tidak dikenakan. Aspek, menguburkan mayat, Agus sudah mengaku, karena terpaksa diancam Margriet," pungkasnya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved