Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pedagang di Toko Grosir Pasar Umum Galiran Terkejut Gara-Gara Tim Ini

Tim tersebut mendata satu persatu pedagang di Toko Grosir dan mencocokannya dengan data yang tercatat sebelumnya di buku kuning

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / Eka Mita Suputra
: Kondisi Toko Grosir di Pasar Umum Galiran Klungkung, Bali, Kamis (18/2/201) Identitas Dua pedagang di Toko Grosir kedapatan tidak sesuai dengan indentitas pemilik hak sewa toko. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Pasar Umum Galiran, Klungkung, Bali tampak sesak oleh pengunjung, Kamis (18/2/2016).

Setiap pedagang di Toko Grosir saat itu tiba-tiba dikejutkan dengan datangnya tim yang terdiri dari Dinas Koperasi, UKM, dan Disperindag serta UPT. Pasar Klungkung.

Tim tersebut  mendata satu persatu pedagang di Toko Grosir dan mencocokannya dengan data yang tercatat sebelumnya di buku kuning (data administrasi pedagang di pasar galiran).

"Menjelang berakhirnya masa kontrak toko grosir kita lakukan pengecekan ulang," ujar Kabid Dinas Koperasi, UKM, dan Perindag Klungkung,  I Wayan Mustika, yang saat itu turut turun untuk melakukan pengecekan.

Dari hasil pengecekan, diketahui jika 2 orang pedagang hasil bumi di Toko Grosir tersebut namanya tidak sesuai dengan identitas yang tercatat di buku kuning/ pemilik hak sewa.

Dua pedagang tersebut yakni Desak Sumartini yang ternyata di Kartu Kuning terdata bernama Desak Sumartini dan Putu Suantara yang ditercatat di buku kuning bernama Men Kesi.

"Mereka beralasan Toko Grosir itu dipinjamkan oleh sanak keluarga mereka," jelas I Wayan Mustika.

Saat disinggung mengenai adanya indikasi jual-beli toko grosir yang menjadi hak milik pemkab Klungkung tersebut, Mustika enggan berkomentar lebih jauh.

Ia hanya menegaskan, jika dua pedagang terebut mengaku dipinjamkan tempat oleh sanak saudara mereka.

Kepala UPT Pasar Klungkung, I Komang Widiasa Putra mengaku jika pihaknya akan segera memanggil dua orang yang namanya masih tercantum di kartu kuning atau menjadi pihak yang memiliki hak sewa Toko Grosir tersebut.

"Kita akan panggil dan tanya ke pihak yang namanya tercantum di kartu kuning, apa benar yang bersangkutan meminjamkan toko grosirnya ke pihak keluarga, dan apakah yang bersangkutan masih berjualan di toko grosir tersebut? Jika tidak lagi berdagang, agar kita bisa mengganti identitasnya pemegang hak sewa atau yang identitasnya kita catat di kartu kuning ," jelas Komang Widiasa Putra.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved