Tragedi Angeline
Hotma Sindir JPU Gara-Gara Dalam Replik Tidak Ada Terima Kasihnya
Fakta dakwaan tidak benar," sebut Hotma
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline C Megawe kembali digelar.
Hari ini, Senin (22/2/2016) sidang beragendakan duplik atau pembacaan tanggapan dari kuasa hukum Margriet C Megawe atas replik (tanggapan JPU).
Pembacaan dibacakan pertama kali oleh Kuasa Hukum Margriet, Hotma Sitompoel. Pertama-tama Hotma menanggapi persoalan terima kasih yang tidak diungkapkan oleh JPU (Jkasa Penuntut Umum).
Hotma mengaku, bahwa dalam nota pembelaan yang sudah dibacakan dalam riplik oleh JPU, yang menyebut bahwa penyampaian dilakukan oleh JPU dengan gagah berani, tanpa kecewa, tanpa ingin menyakiti dan tanpa ingin dipuji, memegang teguh kejujuran tidak bisa membuktikan fakta dalam dakwaan yang dibuat oleh JPU sendiri.
"Replik adalah kesempatan terakhir oleh JPU, tapi JPU masih gagal dan belum bisa membuktikan fakta dalam berkas dakwaannya. Meskipun diberi kesempatan, berapapun kesempatan tidak dapat membuktikan dakwaan. Fakta dakwaan tidak benar," sebut Hotma, Senin (22/2/2016).
Pembacaan duplik oleh kuasa hukum dibacakan bergiliran oleh Kuasa Hukum Margriet, dan hingga kini masih berlangsung di ruang sidang Cakra PN Denpasar Bali. (*).