18 Provinsi Belum Bentuk Jamkrida, Nasabah Bali 67 Persen Produktif
Jamkrida Provinsi Bali dan Jatim merupakan Jamkrida yang telah menjamin cukup banyak nasabah.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebagai upaya menggenjot penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tahun 2016, pemerintah melalui Kementrian Koperasi berupaya membenahi segala sektor pendukung penyaluran KUR di Indonesia.
Termasuk upaya menggeber pembangunan perusahaan penjaminan daerah atau yang dikenal dengan nama Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida).
Braman Setyo selaku Deputi Pembiayaan Kementrian Koperasi (Kemenkop) RI mengatakan, masih ada 18 provinsi yang belum membentuk Jamkrida dari 35 provinsi di Indonesia.
Untuk itu, pihaknya mempertemukan seluruh Kepala Dinas Koperasi dan UKM di seluruh provinsi dalam rapat Koordinasi Program atau Kegiatan Bidang Pembiayaan UMKM di Swissbell Hotel, Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (25/2/2016).
“Memang kami mempertemukan antara dinas koperasi dan UKM khususnya provinsi seluruh Indonesia ada 34 kepala dinas dari 34 provinsi dan membahas tentang berbagai isu yang berkembang saat ini. Ada sekitar 15 isu yang dibahas untuk mendorong pelaku usaha koperasi dan UKM nantinya memiliki daya saing,” katanya.
Beberapa point penting dari 15 isu ini, antara lain adalah upaya mendorong Diskop di kabupaten/kota dan provinsi bisa bersinergi.
“Tentunya saya tidak bisa langsung kepada kabupaten/kota karena ada sekitar 534 kabupaten/kota di Indonesia. Makanya Diskop Provinsi sebagai jembatan untuk menyampaikan berbagai macam program yang ada di deputi pembiayaan,” katanya.
Satu diantara isu penting, adalah upaya mempercepat penciptaan perusahaan penjaminan kredit daerah.
“Bali merupakan provinsi kedua dengan pembangunan perusahaan penjaminan daerah setelah Jawa Timur dan ada 16 perusahaan penjaminan daerah yang sudah terbangun di Indonesia. Tinggal 18 provinsi yang belum terbangun Jamkridanya,” imbuhnya.
Hal ini menjadi model percepatan yang akan digeber selama setahun.
Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2015 tentang penjaminan, harapannya tidak ada kejadian para pelaku usaha atau UMKM kesulitan mendapatkan akses pembiayaan.
“Sehingga nantinya semua kredit program yang ada di Indonesia, baik yang dilakukan oleh pusat, provinsi maupun daerah harus berpenjaminan,” imbuhnya.
Dalam rangka mempercepat perusahaan penjaminan kredit daerah (PPKD) pihak Kemenkop akan melakukan pendekatan dengan eksekutif dan legislatif dalam membuat regulasi berupa peraturan daerah.
“Tentunya pak menteri akan melakukan pendekatan kepada gubernur, kemudian kami akan mencoba melakukan pendekatan kepada DPR-RI supaya sinkron bahwa pembentukan perusahaan penjaminan kredit daerah ini harus ada perda. Untuk harapannya DPR-RI dari masing-masing dapil bisa menyuarakan kesulitan akses pembiayaan melalui penjaminan ini dan menyuarakan pembentukan jamkrida,” katanya.
“Saya kira regulasi sudah jelas, ada imbauan Kemendaragi dan ada Peraturan Menteri Kuangan (PMK) dalam membentuk PPKD yang diturunkan ke dalam perda. Ada dua perda, pertama perda pembentukan PT dan perda penyertaan modal, ini yang harus didorong sehingga Jamkrida bisa terbentuk,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/uang-rupiah_20150629_193150.jpg)