Tragedi Angeline
Agustay Belum Puas Divonis 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya itu, majelis hakim yang dipimpin Edward Harris Sinaga menghukum terdakwa Agustay Handa May dengan pidana penjara 10 tahun.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Agustay Handa May dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membantu pembunuhan berencana dengan menguburkan mayat Engeline dengan maksud menyembunyikan kematian.
Atas perbuatannya itu, majelis hakim yang dipimpin Edward Harris Sinaga menghukum terdakwa Agustay Handa May dengan pidana penjara 10 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun penjara," tegas Hakim Edward Harris Sinaga, Senin (29/2/2016) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Dengan demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang menyatakan terdakwa melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan berat sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa Engeline.
Namun, memutuskan sendiri, menyatakan terdakwa melanggar pasal 340 KUHP jo 56 KUHP dan pasal 181 KUHP.
Usai sidang, Agustay langsung bersujud di depan Hotma Paris.
Dia menangis sejadi-jadinya.
"Saya berterima kasih sama penasehat hukum, karena telah mati-matian membela saya. Saya belum puas dengan putusan hakim," ujarnya. (*)