Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tragedi Angeline

BREAKING NEWS: Agustay Sesenggukan, Berlutut Divonis 10 Tahun Penjara

Agus tampak terharu begitu mendengar hakim menjatuhinya vonis 10 tahun penjara, 2 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Tayang:
Tribun Bali/I Gusti Agung Bagus Angga Putra
Agustay berlutut usai vonis dijatuhkan 10 tahun, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (29/2/2016) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Gusti Agung Bagus Angga Putra

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Agustay Handa May menghampiri kuasa hukumnya, Hotman Paris, kemudian berlutut sambil menangis.

Ia tampak memegangi kaki Hotman Paris beberapa saat, sambil sesekali sesenggukan, lantas ia bangkit setelahnya dan dirangkul oleh Hotman.

Moment tersebut terjadi beberapa saat setelah ketua majelis hakim, Edward Haris Sinaga selesai membacakan vonis hukuman terhadap Agustay di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (29/2/2016) siang.

Agus tampak terharu begitu mendengar hakim menjatuhinya vonis 10 tahun penjara, 2 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Kendati mendapat vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, Hotman Paris berujar bahwa ia akan tetap mengajukan banding.

Menurutnya, vonis hukuman terhadap Agus tersebut masih belum tepat lantaran menurutnya Agus sama sekali tidak terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Engeline.

Lanjutnya, Agus hanya menguburkan jenazah Engeline.

“Kita sudah berhasil meloloskan dia dari pelaku utama pembunuhan dengan hukuman seumur hidup, kalau pun dia misalnya terbukti menguburkan mayat, 9 bulan mungkin kita terima. Tapi kata-kata membantu perencanaan pembunuhan, di persidangan sama sekali tidak ada indikasi apapun Agus ini membantu perencanaaan pembunuhan, satu kata pun tidak ada,” tegasnya.

Dengan ini ia mengatakan bahwa pembunuhan Engeline memang dilakukan oleh Margriet. 

“Karena di dalam putusan Margriet sama sekali disebutkan pelaku adalah Margriet sendiri. Tidak ada sama sekali disebutkan unsur membantu dari Agus. Walaupun hukumannya memang 10 tahun, lebih ringan dari seumur hidup, namun kami akan mengajukan banding, karena sama sekali tidak ada unsur perencanaan pembunuhan. Justru semua fakta-fakta persidangan yang digunakan untuk menghukum Margriet adalah kejujuran dari Agus yang antara lain lie detector yang menyatakan Agus tidak berbohong,” ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
Live
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved