Tragedi Angeline
Menurut Perasaan Keadilan Hotma Sitompoel, Vonis Untuk Margriet Tidak Tepat
Atas putusan ini, pihaknya pun mengajukan banding.
Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Hotma Sitompoel saat mendampingi Margriet Megawe dalam sidang kasus pembunuhan Engeline, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2015).
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penasehat hukum terdakwa Margriet Ch Megawe yakni Hotma Sitompoel menyatakan putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap kliennya tidak tepat.
Atas putusan ini, pihaknya pun mengajukan banding.
"Pasti kami akan banding, karena menurut perasaan keadilan kami, maupun fakta yang terungkap di persidangan. Putusan ini tidak tepat," tegasnya ditemui usai sidang, Senin (29/2/2016) di Pengadilan Negeri Denpasar,Bali.
Dijelaskannya, semua pertimbangan seharusnya berdasarkan fakta yang ditemukan di persidangan.
Menurutnya inilah semua petunjuk petunjuk.
"Jadi tidak ada bukti telaah yang mengatakan selain Agustay Handa May. Cuma satu orang itu (Agustay) yang sudah mengaku pembunuh," tandasnya. (*)
Berita Terkait