Tragedi Angeline
16 Mei 2015 Margriet Mengabarkan Engeline Hilang, Begini Jadinya
Ada hal yang kontradiktif dalam pertimbangan hakim sampai vonis dijatuhkan. Jika dibuktikan adalah menyembunyikan mayat,
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dalam jalannya sidang putusan kasus pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (29/2/2016) kemarin, majelis hakim menyatakan terdakwa Agustay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membantu pembunuhan berencana dengan menguburkan mayat Engeline dengan maksud menyembunyikan kematian.
Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 340 KUHP jo 56 KUHP dan pasal 181 KUHP.
(Semringah dengan Vonis Margriet, Hotman Paris Rugi Rp 1 Miliar)
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebutkan hal yang meringankan yakni terdakwa masih muda, berterus terang, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Sedangkan hal yang memberatkan membantu pembunuhan berencana.
Usai sidang, Hotman Paris didampingi Haposan Sihombing menyatakan, dirinya memastikan akan melakukan upaya banding.
Pengacara gaek itu mengatakan, adanya kontradiktif antara pertimbangan vonis Margriet dan Agustay.
Pada vonis Margriet, dinyatakan Margriet melakukan sendiri perencanaannya dan Agustay membantu Margriet tepat saat kejadian karena tekanan.
Sedangkan dalam pertimbangan vonis Agustay disebutkan dia membantu perencanaan pembunuhan yang dilakukan Margriet.
"Ada hal yang kontradiktif dalam pertimbangan hakim sampai vonis dijatuhkan. Jika dibuktikan adalah menyembunyikan mayat, hal itu tentunya terbukti di persidangan," jelas Hotman Paris.
Margriet awalnya mengabarkan Engeline hilang dari rumahnya di Jl Sedap Malam No 26, Kesiman, Denpasar, pada 16 Mei 2015.
Setelah 24 hari dinyatakan hilang, polisi menemukan jasad Engeline di pekarangan rumah Margariet pada 10 Juni 2015.
Engeline ditemukan dikubur pada kedalaman setengah meter, dengan pakaian lengkap dan tangan memeluk boneka.
Tubuhnya dililit seprei dan tali.
Awalnya Agus mengaku sebagai pembunuh Engeline dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Agus kemudian menarik pengakuannya, dan berbalik menyebut Margriet sebagai pembunuh dan dirinya hanya membantu menguburkan jenazah Engeline.
Selama persidangan, Margriet tetap ngotot tak mengakui aksi kejinya.
Namun majelis hakim akhirnya memutuskan Margriet sebagai pelaku pembunuhan berencana dan Agus turut membantunya.
Adapun motif pembunuhannya adalah soal warisan. (*)