Tragedi Angeline
Semringah dengan Vonis Margriet, Hotman Paris Rugi Rp 1 Miliar
Kuasa hukum Agustay Handa May, Hotman Paris Hutapea, terlihat sangat semringah dengan vonis Margriet tersebut.
Editor:
Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Agustay Handa May bersujud di kaki kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea usia sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2/2015)
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, juga terlihat senang dengan putusan hakim yang dinilainya sudah obyektif.
Di lain pihak, ia menyatakan turut sedih dengan fakta ada ibu yang membunuh anaknya sendiri.
“Terbukti ini adalah persekongkolan jahat dari seisi rumah. Dan itu bersesuaian dengan fakta-fakta hukum, serta saksi-saksi yang dihadirkan. Seharusnya Margriet lebih terbuka, ini yang disesalkan Komnas Perlindungan Anak. Apakah dia memang melakukan penganiayaan dan pembunuhan ataukah tidak, itu semestinya disampaikan saja di depan pengadilan. Di situlah pentingnya, di situlah dia merugikan dirinya sendiri. Saya kira hakim sudah obyektif,” ujar Arist yang turut menghadiri sidang. (*)