Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tragedi Angeline

Berusaha Ringankan Hukuman Margriet, Ini Isi Memori Banding yang Disusun Hotma Cs

Kuasa Hukum Margriet, Dion Pongkor menyatakan, untuk memori banding intinya adalah akan menyertakan sejumlah pembelaan terhadap kliennya.

Tayang:
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Kander Turnip
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Margriet Megawe didampingi kuasa hukum Hotma Sitompoel tampak menangis di dalam ruang tahanan PN Denpasar usai sidang, Senin (29/2/2016). 

TRIBUN-BALI.com, DENPASAR - Vonis hukuman seumur hidup kepada Margriet C Megawe masih terus akan berlanjut di tingkat peradilan.

Itu seiring dengan akan dimasukkannya memori banding oleh kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel Cs.

Dalam memori banding itu, pihak kuasa hukum akan segera memasukkannya ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali.

Kuasa Hukum Margriet, Dion Pongkor menyatakan, untuk memori banding intinya adalah akan menyertakan sejumlah pembelaan terhadap kliennya yakni melampirkan BAP terpidana Agus Tay Handamay yang pertama.

Menurut Dion, hal itu dilakukan sebagai langkah untuk membantu majelis hakim.

Sebab, sebenarnya hakim Pengadilan Negeri Denpasar tidak perlu memaksakan diri memakai petunjuk untuk menghakimi kliennya.

"Dalam persidangan itu yang tersaji adalah petunjuk-petunjuk, karena kurang terbukti. Kenapa susah-susah begitu," ucapnya, Senin (14/3/2016).

Menurut dia lagi, mengapa harus memakai petunjuk, jika ada Agus yang sudah mengaku sebagai pembunuh dan sudah dibuktikan juga dengan BAP Agus dan video pertama pemeriksaan Agus.

"‎Sebenarnya kami tidak boleh mengomentari keputusan hakim. Tapi sudah dibacakan ke semua orang. Jadi, hakim itu selalu menggunakan petunjuk. Padahal, sudah ada bukti jika Agus pelakunya. Itu yang akan kami ajukan banding, nantinya," jelasnya.

Dia menyatakan, jika menggunakan bukti petunjuk, maka yang terjadi adalah bias perkara.

Karena, dalam sebuah petunjuk akan ada beberapa makna.

Seperti halnya ketika Margriet melaporkan anak angkatnya yakni Engeline (sebelumnya disebut Angeline) hilang, malah hakim menyebut itu adalah kepura-puraan.

"Padahal, memang salah ketika seorang ibu melaporkan anaknya yang hilang? Nah itulah, kalau menggunakan petunjuk itu akan bias," katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
Live
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
VS
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved