Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Oknum Satpol PP Jembrana Pakai Uang Curian untuk Pesta Bir di Cafe Remang

De Botol yang sempat ditemui di Polsek Pekutatan mengatakan nekat mencuri uang pimpinannya lantaran kepepet untuk kebutuhan pembelian bahan bangunan

Penulis: I Gede Jaka Santhosa | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/I Gede Jaka Santhosa
Oknum anggota Sat Pol PP Jembrana, I Gede Adi Santika, diinterogasi di Polsek Pekutatan, Selasa (15/3/2016), usai mencuri di toko milik wakil bupati. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Seorang oknum tenaga kontrak Satpol PP Kabupaten Jembrana, I Gede Adi Santika (32), mencuri uang senilai Rp 16.234.000 di toko bangunan Wira Bhakti milik Wakil Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, yang juga selaku pimpinannya tersebut.

Namun sayang, berdasarkan hasil interogasi petugas, uang tersebut malah dibelanjakan De Botol untuk berfoya-foya.

(Rekaman CCTV Ungkap Satpol PP Curi Uang di Toko Wakil Bupati Jembrana)

Dirinci, Minggu (13/3/2016) ia memesan senapan angin di sebuah toko di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, senilai Rp 3 juta yang sudah dibayar langsung.

Malam harinya ia pergi karaoke dan pesta bir di kafe remang-remang yakni Gula-gula di Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, dan menghabiskan uang sebesar Rp 1,2 juta.

Tak sampai di situ, Senin (14/3/2016) pelaku kembali membelanjakan uangnya sebesar Rp 200 ribu untuk rentcar mobil dan beli bensin sebesar Rp 100 ribu.

Tak lama kemudian, ia menghabiskan uang sebesar Rp 1,7 juta untuk membeli dua ekor ternak babi yang rencananya akan dipelihara oleh rekannya di Desa Baluk, Kecamatan Negara, dan akan dijual kembali.

Selain itu, ia juga meminjamkan uangnya sebesar Rp 500 ribu kepada I Komang Kartika yang tak lain rekannya di Satpol PP Jembrana.

Bahkan, ia juga sempat pesta bir di rumah rekannya tersebut dan menghabiskan uang sebesar Rp 700 ribu.

Belum puas, sore harinya dengan mengendarai mobil sewaan De Botol kembali berpesta bir dan karaoke di kafe remang-remang Baluk Indah yang beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara. I

a menghabiskan uang sebanyak Rp 1 juta serta memberikan uang tips kepada waitress kafe sebesar Rp 200 ribu.

"Total uangnya yang dicuri Rp 16.234.000 dan yang sudah dipake foya-foya sebesar Rp 8.600.000. Terus sisanya itu katanya ia sembunyikan di pinggir jalan di Desa Yehembang, tapi setelah kami cek uangnya itu sudah tidak ada di tempatnya," bebernya.

“Dia kami sangkakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara,” tandas Yoga ketika ditemui langsung di kantornya Selasa kemarin.

Sementara itu, De Botol yang sempat ditemui di Polsek Pekutatan mengatakan nekat mencuri uang pimpinannya lantaran kepepet untuk kebutuhan pembelian bahan-bahan bangunan di rumahnya.

Selain itu, ia juga mengaku sedang tertimpa masalah di keluarganya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved